DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Maksimalkan Pembayaran PBB

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Subandi mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah setempat, agar memaksimalkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Dari hasil reses kami ke Kelurahan Palangka dan Menteng, para ketu RT sangat ingin terlibat dalam memaksimalkan pembayaran PBB. Namun ada beberapa kendala yang dihadapi para ketua RT," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Seperti yang dialami para ketua RT di Kelurahan Menteng, yang kerap menemukan rumah yang sudah berbeda pemilik sehingga hal itu menghambat tugas ketua RT saat mengantarkan kitir atau surat pemberitahuan PBB.

Selain itu, para ketua RT juga kerap menemukan sejumlah tower BTS yang telah menunggak PBB beberapa tahun, namun pada saat didatangi kantor pusatnya berada di luar Kota Palangka Raya.

"Jadi, mereka meminta Pemkot melakukan update data terkait wajib pajak PBB yang ada sehingga peran ketua RT lebih maksimal," ucapnya.

Tak hanya itu, para ketua RT juga pada saat mengantar kitir PBB ke rumah warga, alamat yang tertera tidak sesuai atau tidak jelas.

Subandi juga mengungkapkan, Pemerintah Kota Palangka Raya juga diharapkan dalam menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak, agar berurutan di masing-masing RT.

"Karena ini cukup menyulitkan para ketua RT yang hendak mengantarkan SPT ke rumah warga. Kadang kala SPT yang diserahkan itu tidak berurutan sehingga ketua RT harus bekerja ekstra," ujarnya.

Sementara, ujar Subandi, para ketua RT di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sangat ingin berpartisipasi dalam memaksimalkan pemungutan PBB tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, para ketua RT meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk mengedukasi apa-apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan para ketua RT dalam memaksimalkan pungutan PBB.

"Nanti kami akan melakukan rapat kerja bersama dengan BPPRD Kota Palangka Raya yang akan difasilitasi oleh komisi I DPRD, sehingga ke depan sektor PBB ini bisa lebih maksimal," demikian Subandi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/754885/dprd-palangka-raya-minta-pemerintah-maksimalkan-pembayaran-pbb, Jumat, 18 April 2025.
  2. https://teraskalteng.com/dprd-kota-palangka-raya/ketua-dprd-kota-palangka-raya-maksimalkan-pajak-bumi-dan-bangunan/, Selasa, 22 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digu.nakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Download: DPRD Palangka Raya Minta Pemerintah Maksimalkan Pembayaran PBB