Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo mendorong kepala Organisasi Perangkat Daerah menjadi pendamping anak stunting.
"Keberhasilan program penanganan stunting ini membutuhkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh pihak, terutama jajaran pemerintah daerah," katanya di Palangka Raya, Sabtu.
Dia mengungkapkan, dengan menjadikan kepala OPD sebagai pendamping dan pendekatan personal seperti ini, diyakini memberikan efek positif yang lebih nyata di lapangan.
Kepala OPD diyakini mampu memberikan dukungan moral dan sosial sehingga mampu membuat para anak stunting untuk semangat memperbaiki gizi mereka.
“Kami ingin para kepala OPD tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun langsung mendampingi anak-anak yang mengalami stunting. Dengan begitu, mereka bisa memahami persoalan secara konkret dan memberi solusi yang lebih tepat sasaran,” ucapnya.
Sigit menilai, keterlibatan aktif para pejabat daerah akan memperkuat koordinasi dan mempercepat tindakan dalam menangani kasus-kasus stunting yang masih ditemukan di berbagai wilayah kota.
Pendampingan ini juga diharapkan mampu memberikan perhatian lebih bagi keluarga yang membutuhkan edukasi dan bantuan gizi.
Tak hanya dari unsur pemerintah, Sigit juga mengajak organisasi masyarakat, kalangan dunia usaha, dan lembaga sosial untuk ikut mengambil peran dalam penanggulangan stunting. Masalah ini tidak bisa diatasi secara sepihak, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif.
“Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tugas moral seluruh elemen masyarakat. Dunia usaha bisa mendukung lewat program CSR, sedangkan ormas dan kampus bisa berkontribusi lewat edukasi dan penyuluhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan, stunting merupakan ancaman nyata bagi kualitas sumber daya manusia di masa depan, sehingga ia berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya pencegahan stunting terus ditingkatkan.
“Jika kita ingin generasi mendatang tumbuh sehat dan cerdas, maka kita harus mulai dari sekarang. Ayo bersama-sama lawan stunting demi masa depan Palangka Raya yang lebih baik,” demikian Sigit.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765329/dprd-palangka-raya-dorong-kepala-opd-jadi-pendamping-anak-stunting, Sabtu, 14 Juni 2025.
- https://kalteng.antaranews.com/berita/765329/dprd-palangka-raya-dorong-kepala-opd-jadi-pendamping-anak-stunting, Sabtu, 14 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: DPRD Palangka Raya Dorong Kepala OPD Jadi Pendamping Anak Stunting