DPRD Palangka Raya Apresiasi BPPRD Jemput Bola Tingkatkan PBB

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Mukarramah mengapresiasi langkah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang melakukan upaya jemput bola meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Beberapa waktu lalu BPPRD Kota Palangka Raya menghadirkan layanan 'Ngaliling Lewu PBB', untuk memudahkan warga dalam membayar pajak," katanya di Palangka Raya, Senin.

Dia mengungkapkan, dalam program tersebut BPPRD Kota Palangka Raya membuka layanan di komplek perumahan warga hingga di kantor kelurahan dengan jadwal yang telah disusun mereka.

Ia menilai, pendekatan langsung seperti ini sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga untuk taat pajak.

“Jadi dengan semakin dekatnya pelayanan publik yang bisa dijangkau warga, seharusnya tidak ada lagi alasan bagi warga untuk malas pergi ke kantor untuk membayar pajak," ucapnya.

Mukarramah juga menekankan, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, untuk itu, sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam urusan perpajakan sangat penting demi kemajuan Kota Palangka Raya.

Dia juga menilai, program 'Ngaliling Lewu PBB' menjadi wujud nyata komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sembari meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak daerah secara berkelanjutan.

"Program seperti ini patut dicontoh bagi OPD pelayanan publik lainnya, agar bisa memudahkan warga untuk mendapatkan pelayanan dengan nyaman," ujarnya.

Mukarramah berharap, agar warga dapat benar-benar memanfaatkan program tersebut dengan baik untuk mendukung kemajuan pembangunan di daerah ini.

Dengan demikian, Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi kota yang maju dan bisa menyejahterakan warganya.

"Karena kan pajak yang kita bayarkan ini juga untuk meningkatkan pembangunan yang ada di daerah kita. Jadi warga seharusnya bisa memahami hal ini," demikian Mukaramah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766557/dprd-palangka-raya-apresiasi-bpprd-jemput-bola-tingkatkan-pbb, Senin, 23 Juni 2025.
  2. https://narasikalteng.com/bpprd-palangka-raya-jemput-bola-pajak-daerah-lewat-program-ngaliling-lewu/, Minggu, 15 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. PBB-P2;
  2. BPHTB;
  3. BPJT;
  4. Pajak Reklame;
  5. PAT;
  6. Pajak MBLB;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.

Download: DPRD Palangka Raya Apresiasi BPPRD Jemput Bola Tingkatkan PBB