Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melaksanakan paripurna masa sidang I dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, penyampaian hasil reses, dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Paripurna itu sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Heriyus yang dilaksanakan di ruang paripurna kabupaten setempat di Puruk Cahu, Senin.
“Masing-masing agenda akan disampaikan oleh juru bicara dari DPRD sendiri, yaitu untuk hasil reses dibacakan oleh anggota DPRD, Bebie, rekomendasi LKPJ disampaikan Ahmad Maulana dan kesepakatan awal RPJMD disampaikan oleh Mahyono,” kata Rumiadi.
Dalam paripurna yang dihadiri 15 dari 23 anggota DPRD tersebut, Rumiadi menjelaskan untuk agenda penyampaian hasil reses agar aspirasi masyarakat yang dikumpulkan oleh pihaknya bisa dimasukkan ke dalam pembangunan Pemkab Murung Raya kedepan.
Menurutnya, reses DPRD dilaksanakan selama tiga kali selama satu tahun anggaran atau setiap masa sidang, dan untuk masa sidang pertama ini reses dilaksanakan pada 11 – 16 Maret 2025 oleh semua anggota DPRD, baik dilaksanakan per dapil, maupun perorangan.
Terkait dengan rekomendasi LKPJ 2024, Rumiadi mengatakan hal itu pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun anggaran yang terfokus pada pelaksanaan tugas pemerintah daerah.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ berisikan catatan-catatan atas kinerja pemerintah daerah sebagai tawaran atau solusi atas permasalahan yang menjadi kendala atas kinerja pemerintah daerah selama 2024 lalu,” tambahnya.
Sementara terkait persetujuan awal RPJMD Bupati Murung Raya, Rumiadi mengatakan lagi tentunya poin-poin awal atas susunan program Pemkab Murung Raya di lima tahun yang akan datang sudah disetujui oleh DPRD melalui Pansus yang selanjutnya akan dibahas secara rinci mulai tanggal 19 Mei nanti. Dalam paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, Wakil Ketua II Likon serta anggota DPRD lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/756685/dprd-murung-raya-paripurnakan-lkpj-2024-dan-kesepakatan-awal-rpjmd-2025-2030, Senin, 28 April 2025.
- https://bacakabar.id/dprd-murung-raya-gelar-paripurna-bahas-lkpj-2024-dan-rancang-rpjmd-2025-2029/#google_vignette, Senin, 28 April 2025.
Catatan:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25 Tahun 2004) Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJMD Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Berdasarkan berita di atas diketahui bahwa RPJMD Kota Palangka Raya akan disusun dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.
Download : DPRD Murung Raya Paripurnakan LKPJ 2024 dan Kesepakatan Awal RPJMD 2025-2030