DPRD Murung Raya Dorong Kolaborasi Hasil Reses dan Musrenbang untuk Pembangunan Yang Terarah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Murung Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Johansyah, mengingatkan pentingnya menyelaraskan hasil reses dewan dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk memastikan pencapaian pembangunan yang lebih optimal. Menurut Johansyah, baik hasil reses maupun Musrenbang sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang tepat sasaran.

Johansyah berharap agar aspirasi yang diperoleh dalam reses, yang dilakukan oleh anggota DPRD, dapat sejalan dengan aspirasi yang muncul melalui Musrenbang yang diikuti oleh masyarakat.

“Kami berharap agar hasil reses dan Musrenbang dapat dikolaborasikan dan disinkronisasikan dengan baik, sehingga pembangunan yang dilakukan dapat merata dan berkesinambungan,” kata Johansyah, Senin (11/11).

Dia menambahkan, dalam pelaksanaan program pembangunan, skala prioritas harus tetap menjadi acuan utama. Hal ini agar alokasi anggaran dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan tingkat urgensi dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Dengan mengutamakan prioritas yang tepat, diharapkan program-program pembangunan dapat lebih terarah dan memberikan dampak positif yang maksimal.

Johansyah menekankan bahwa kolaborasi antara hasil reses anggota dewan dan Musrenbang akan memastikan pemerataan pembangunan yang lebih merata dan terfokus, sehingga daerah-daerah yang membutuhkan perhatian khusus dapat terakomodasi dengan baik. Ia berharap proses ini dapat mempercepat terwujudnya pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di Kabupaten Murung Raya.

 

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/727905/dprd-murung-raya-dorong-kolaborasi-hasil-reses-dan-musrenbang-untuk-pembangunan-yang-terarah, Senin, 11 November 2024.
  2. https://kaltengterkini.co.id/2024/11/11/dewan-dorong-kolaborasi-hasil-reses-dan-musrenbang-untuk-pemerataan-pembangunan/, Senin, 11 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mendefinisikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Pada Pasal 9 menyebutkan, penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan: a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan c. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan. Penyusunan RPJM Nasional/Daerah dan RKP/RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan: a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan; b. penyiapan rancangan rencana kerja; c. musyawarah perencanaan pembangunan; dan d. penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.

 

Download: DPRD Murung Raya Dorong Kolaborasi Hasil Reses dan Musrenbang untuk Pembangunan Yang Terarah