DPRD Mura Minta RPJMD Harus Jadi Pedoman Arah Pembangunan 2025-2029

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah telah menerima rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dari pemerintah setempat, melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Puruk Cahu, Senin.

"Peran dan fungsi RPJMD sangat strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus acuan bagi seluruh stakeholder, termasuk swasta dan masyarakat," kata Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi saat memimpin rapat paripurna.

Rumiadi dalam sambutannya pada pembukaan paripurna tersebut menyebut penyusunan RPJMD dimaksud sebagai wadah mengimplementasikan visi dan misi kepala daerah hasil Pilkada 2024 lalu yang disampaikan kepada seluruh masyarakat pada saat kampanye.

Selain itu, penyusutan ini nanti merupakan upaya menjaga kesinambungan pembangunan mengingat dokumen RPJMD periode sebelumnya telah habis masa berlaku.

"Jadi, kami ingatkan tujuan penyusunan RPJMD 2025-2029 itu harus sebagai arah dan pedoman pelaksanaan pembangunan di Murung Raya selama lima tahun kedepan," ujarnya.

Dengan demikian menurut dirinya, RPJMD juga menjadi arah dan penyusunan pedoman rencana strategis semua SKPD, serta arah dan pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tiap tahun selama lima tahun. Selain itu, RPJMD juga digunakan untuk mengukur tingkat pencapaian kinerja pemerintah daerah dan kinerja kepala SKPD selam lima tahun kedepan.

"Untuk itu setelah ini DPRD akan membentuk tim kerja dalam rangka membahas RPJMD ini bersama tim dari Pemkab Murung Raya," kata Rumiadi.

Sementara itu pada rapat paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Hermon sebagai perwakilan dari Bupati Murung Raya, para asisten, kepala SKPD, anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/754077/dprd-mura-minta-rpjmd-harus-jadi-pedoman-arah-pembangunan-2025-2029, Senin, 14 April 2025.
  2. https://halodayak.com/terima-ranwal-rpjmd-tahun-2025-2030-dprd-mura-segera-pembahasan/?amp=1, Senin, 14 April 2025.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25 Tahun 2004) Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 25 Tahun 2004, RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

RPJMD Kota Palangka Raya diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023. Berdasarkan berita di atas diketahui bahwa RPJMD Kota Palangka Raya akan disusun dengan mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan dengan menggelar forum perangkat daerah untuk menyusun RPJMD Kota Palangka Raya periode 2025-2029.

Download : DPRD Mura Minta RPJMD Harus Jadi Pedoman Arah Pembangunan 2025-2029