Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah Rahmanto Muhidin berharap program bantuan Kartu Murung Raya Sejahtera (KMS) yang baru saja disalurkan pemerintah kabupaten memberi banyak dampak positif untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kita apresiasi upaya pemkab melalui program KMS karena telah membantu warga yang masuk kategori tidak mampu,” kata Rahmanto di Puruk Cahu, Rabu.
Menurut Rahmanto, DPRD akan terus bersama Pemkab Murung Raya dalam upaya menurunkan angka kemiskinan yang saat ini masuk dalam kategori salah satu kabupaten di Kalteng yang ekstrem tingkat kemiskinannya.
“DPRD akan bantu di setiap pembahasan anggaran sehingga program KMS ini atau program lainnya bisa dinikmati, serta membantu masyarakat kita yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.
Dikatakan Rahmanto juga KMS merupakan salah satu program andalan bagi Pemkab Murung Raya dalam rangka memberikan bantuan sosial berupa dana untuk masyarakat yang masuk dalam kategori lansia terlantar, anak terlantar, disabilitas, serta orang-orang yang di bawah garis kemiskinan yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Tak hanya itu, Rahmanto juga mengatakan sesuai dengan persetujuan DPRD untuk tahun anggaran 2024 ini dana bantuan sosial untuk program KMS yang berada di Dinas Sosial senilai Rp3.750.000.000.
Untuk memastikan program KMS bisa tepat sasaran, Rahmanto meminta kepada pemkab melalui Dinas Sosial untuk selalu mengevaluasi penerima KMS dibantu perangkat mulai dari kecamatan sampai RT/RW.
“Sekali lagi saya mengharapkan kepada semua pihak agar mencermati data penerima bantuan sosial, termasuk KMS ini, sehingga bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran,” tambah Rahmanto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/703461/dprd-mura-harap-program-kms-turunkan-angka-kemiskinan, Kamis, 4 Juli 2024.
- https://www.spiritkalteng.com/dprd/waket-ii-dprd-mura-apresiasi-program-bantuan-kesehatan-melalui-kms/, Rabu, 3 Juli 2024.
Catatan:
Setiap masyarakat di Kabupaten Murung Raya berhak memperoleh kesejahteraan sosial untuk mendapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Bagi fakir miskin dan anak terlantar seperti yang dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara
yang miskin dan tidak mampu. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut Undang-Undang 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga
kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan sosial asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Menurut Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, pemerintah daerah dapat mengembangkan pola kerjasama dengan pemerintah daerah lainnya, pihak luar negeri, dan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: DPRD Mura Harap Program KMS Turunkan Angka Kemiskinan