Puruk Cahu – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pariwisata di Kabupaten Murung Raya (Mura) dinilai masih belum maksimal, padahal diketahui banyak objek wisata yang dimiliki daerah itu dan bisa diandalkan untuk mendongkrak PAD.
Kalangan DPRD Mura mendorong, agar dinas terkait dapat lebih memaksimalkan pemeliharaan tempat-tempat wisata di daerah ini. Anggota Komisi III DPRD Mura H. Fahriadi mengatakan, wisata bisa menjadi sumber penyumbang PAD kalau betul-betul dikelola dengan baik.
Oleh sebab itu, dia minta agar dinas terkait dapat memaksimalkan sektor wisata yang ada di daerah ini. Sehingga tempat-tempat wisata yang ada dapat lebih diminati oleh masyarakat baik dari dalam maupun luar daerah.
“Ada sekitar puluhan objek wisata yang ada di wilayah ini, namun hanya ada beberapa wisata saja yang bisa dikunjungi oleh masyarakat. Maka dari itu perkembangan wisata harus lebih ditingkatkan lagi serta dapat mempromosikan ke dunia luas dan untuk menjadi daya saing tersendiri,” kata Fahriadi, Senin (7/3).
Ia juga mendorong, agar dinas terkait dapat lebih memaksimalkan pemeliharaan tempat-tempat wisata di daerah ini.
“Untuk target PAD Pemkab Mura setiap tahun selalu meningkat, maka diharapkan sektor wisata bisa menghasilkan PAD," tukasnya. (Mitra Diskominfo Kalteng/Sw)
Sumber berita:
- https://infopublik.id, DPRD Mura Dorong Pemkab Maksimalkan PAD Sektor Wisata, Selasa, 8 Maret 2022.
- Harian Kalteng Pos, Maksimalkan PAD Sektor Wisata, Selasa, 8 Maret 2022.
Catatan:
- Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pendapatan Daerah terdiri atas:
- pendapatan asli daerah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
- Dalam Pasal 1 ayat (20) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan:
- Pendapatan asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a meliputi: pajak daerah; retribusi daerah; hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
-
- Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Penerimaan Daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
- Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
- hasil penjualan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil pemanfaatan BMD yang tidak dipisahkan;
- hasil kerja sama daerah;
- jasa giro;
- hasil pengelolaan dana bergulir;
- pendapatan bunga;
- penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Keuangan Daerah;
- penerimaan komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, penerimaan dari hasil pemanfaatan barang daerah atau dari kegiatan lainnya merupakan Pendapatan Daerah;
- penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
- pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
- pendapatan denda pajak daerah;
- pendapatan denda retribusi daerah;
- pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
- pendapatan dari pengembalian;
- pendapatan dari BLUD; dan
- pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: DPRD Mura Dorong Pemkab Maksimalkan PAD Sektor Wisata