Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mengusulkan empat rancangan peraturan daerah dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan I Tahun Sidang 2024/2025.
"Empat raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi, pengembangan ekonomi kreatif, percepatan dan penanggulangan stunting di kota, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, dan penguatan kesenian serta kebudayaan di Kota Palangka Raya," kata Subandi, di Palangka Raya, Senin.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Arbert Tombak.
Dia menjelaskan, penyusunan keempat Raperda ini berlandaskan tiga pilar utama, yaitu filosofis, sosiologis dan politis.
Selain itu, penyusunan empat raperda tersebut juga telah melalui proses panjang yang melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, serta kerja sama dengan perguruan tinggi.
“Proses ini telah kami lakukan secara matang dan koordinatif. Keempat raperda ini kini siap untuk masuk ke tahap pembahasan lebih rinci di komisi-komisi,” ucapnya.
Subandi juga mengungkapkan, bahwa untuk mempercepat pembahasan, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (pansus) yang bertugas mengkaji dan mendalami setiap detail dari raperda tersebut.
Subandi juga menargetkan agar pembahasan selesai sebelum akhir tahun, sehingga keempat raperda tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Kami berharap keempat raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga tugas yang diamanatkan kepada lembaga legislatif dapat terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menyambut baik adanya usulan empat raperda dari jajaran legislatif.
Dia meyakini, bahwa melalui raperda ini DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan melestarikan seni serta budaya lokal.
"Kami siap mendukung segala kebijakan yang tentunya berpihak kepada masyarakat, terlebih untuk meningkatkan kesejahteraan yang ada di Kota Palangka Raya ini," demikian Arbert.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/734401/dprd-kota-palangka-raya-usulkan-empat-raperda, Senin, 2 Desember 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/dprd/dprd-palangkaraya/02/12/2024/dprd-kota-palangkaraya-ajukan-empat-raperda-inisiatif-ini/, Senin, 2 Desember 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 14 menjelaskan Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. Pada Pasal 38 ayat (2) menjelaskan dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Pasal 39 menyebutkan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota. Pasal 41 menjelaskan, dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.