Pangkalan Bun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mendukung penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun 2025 yang telah diajukan pemerintah setempat.
Diharapkan APBD tahun anggaran 2025 dapat lebih difokuskan pada pencapaian target pelayanan publik, kata Anggota DPRD Kobar Fraksi PDI Perjuangan Mirza Alfathi di Pangkalan Bun, Rabu.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan capaian dan sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah," ucapnya.
Mirza juga menyampaikan kepada pemerintah daerah, agar berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target standar pelayanan minimal.
Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan fraksi -fraksi pada rapat paripurna ke 7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 belum lama ini.
Sementara itu, Muhammad Syamsuri Fraksi Partai Golkar mengungkapkan, pihaknya juga memberikan beberapa catatan di antaranya terkait Penerangan Jalan Umum di beberapa wilayah Kabupaten Kobar perihal kurangnya pemeliharaan PJU dan penggantian PJU dengan banyaknya titik lampu yang sudah mati dan redup.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan untuk dinas terkait, untuk segera melegalitas aset-aset daerah baik tingkat desa sampai tingkat kabupaten.
"Jadi, nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari, dikarenakan masih banyak aset daerah yang belum mempunyai legalitas," ujar dia.
Tidak hanya itu, Syamsuri menyampaikan, agar dalam rangka mendukung program pemerintah pusat yang berkenaan dengan pemberian makanan bergizi bagi peserta didik.
"Dinas terkait segera berinovasi untuk secepatnya membuat program-program penyiapan baik di bidang pertanian, ketahanan pangan, maupun peternakan guna pemenuhan sumber makanan bergizi," disampaikannya.
Dia menambahkan, Fraksi Partai Golkar menyatakan sepakat dan menerima melanjutkan pembahasan Ranperda APBD 2025 sesuai jadwal dan tahapan dan mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.
"Harapannya juga produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kobar," demikian Syamsuri.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725985/dprd-kobar-dukung-penuh-raperda-apbd-2025, Rabu, 30 Oktober 2024.
- https://kobar.inews.id/read/513422/ranperda-2025-mulai-dibahas-di-dprd-kobar, Kamis, 31 Oktober 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.