Kuala Kapuas (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menyetujui Raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Dalam kesempatan yang baik ini saya juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Kapuas yang telah menerima dan menyetujui Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi di Kuala Kapuas, Selasa.
Untuk kemudian, sambungnya, dilaksanakan pembahasan antara pihak ekskutif dan legislatif pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sampai akhirnya diperoleh persetujuan bersama dan kemudian akan disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk dievaluasi.
Hal itu disampaikannya, saat memberikan sambutan pada rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan III tahun sidang 2024, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.
Lebih lanjut, ia mengharapkan kiranya seluruh hal yang disampaikan pada hari ini terkait RPJPD Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 dapat dibahas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita harapkan kiranya visi dan misi yang kita sampaikan terkait RPJPD Kabupaten Kapuas mulai dari kesesuaian terhadap program, kegiatan, dan seterusnya sampai dengan tahun 2045 nanti dapat sesuai dengan apa yang kita harapkan di dalam masyarakat,” demikian Erlin Hardi.
Sementara rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Evan Rahman Sahputra, tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kapuas, Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, perwakilan unsur Forkopimda, dan para kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/706380/dprd-kapuas-setujui-penetapan-perda-rpjpd-2025-2045, Rabu, 24 Juli 2024.
- https://www.kalamanthana.id/2024/07/23/tokk-dprd-kapuas-setujui-raperda-rpjpd-2025-2045/, Rabu, 24 Juli 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: DPRD Kapuas Setujui Penetapan Perda RPJPD 2025-2045