Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah telah menyelesaikan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur tahun anggaran 2024.
"Terhadap LKPj Gubernur Kalimantan Tengah tahun anggaran 2024, secara umum DPRD berpendapat, bahwa pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat sudah berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua Ketua I DPRD Kalimantan Tengah Riska Agustin di Palangka Raya, Senin.
Dia menyampaikan, pernyataan tersebut disimpulkan usai DPRD Kalimantan Tengah melakukan pembahasan dan pendalaman melalui rapat-rapat panitia khusus DPRD, terakhir pada 2 Mei 2025 rapat gabungan untuk paduserasi, harmonisasi dan pembulatan substansi berbagai saran dan masukan komisi-komisi DPRD terhadap LKPj Gubernur tahun anggaran 2024.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah catatan atau rekomendasi terkait kegiatan-kegiatan yang capaian realisasi dari tahun ke tahun kurang progresif dan belum mencapai target, baik tertuang pada RKPD, RPJMD 2021-2026, dokumen daerah lain, hingga penajaman program penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
"Salah satunya seperti meningkatkan kinerja keuangan daerah, terutama terkait kapasitas penyerapan APBD yang pada 2024 hanya mencapai 88,49 persen," ucapnya.
Kemudian, ujar Riska, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga perlu meningkatkan mekanisme kerja terpadu dan terintegrasi dalam rangka penghimpunan sumber-sumber pendapatan asli daerah, seperti pajak air permukaan, pajak alat berat, opsen pajak MBLB, PKB, PBBKB dan lain-lain.
Rekomendasi lainnya, terkait memperluas program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta mendorong redistribusi aset dan akses terhadap sumber daya produktif, termasuk tanah dan modal usaha bagi kelompok rentan.
Hal tersebut dilakukan mengingat peningkatan pekerja setengah penganggur yang menunjukkan kualitas penyerapan tenaga kerja masih rendah dan jumlah penduduk miskin pada September 2024 lalu mencapai 149,24 ribu orang atau sekitar 5,26 persen.
"Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita semua sehingga di 2025 ini tantangan ini bisa dilalui dan Kalimantan Tengah bisa meningkatkan taraf hidup masyarakatnya," ujarnya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD mengharapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan untuk bahan evaluasi ke depannya.
Ia mengungkapkan, rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan tersebut merupakan elemen penting dan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembahasan LKPj Gubernur tahun anggaran 2024.
"Rekomendasi yang disampaikan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah," demikian Riska.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/757921/dprd-kalteng-tuntaskan-pembahasan-lkpj-gubernur-ta-2024 , Senin, 5 Mei 2025.
- https://narasikalteng.com/dprd-kalteng-terima-lkpj-gubernur-2024/ , Senin, 5 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah mengatur bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. LKPJ APBD memuat informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk: Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas. LKPJ APBD disampaikan dalam rapat paripurna DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima. LKPJ APBD bermanfaat untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, mengidentifikasi kekurangan yang perlu dibenahi dan meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang lebih berdaya guna, bersih, dan bertanggung jawab.
Download : DPRD Kalteng Tuntaskan Pembahasan LKPj Gubernur TA 2024