DPRD Kalteng Sebut Kualitas Infrastruktur Mempengaruhi Kesejahteraan Masyarakat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Lohing Simon menyatakan bahwa baik buruknya kualitas infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah, dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat.

"Seperti baru-baru ini kami lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Seruyan untuk melihat kondisi jalan yang mengalami kerusakan parah menuju pelabuhan Sigintung," katanya di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut dinilai mempengaruhi pengembangan ekonomi warga di wilayah pesisir, sebab jalan tersebut merupakan akses strategis warga untuk mendistribusikan barang.

Untuk itu, dirinya bersama anggota DPRD Kalimantan Tengah ingin melihat secara langsung sejauh mana progres pembangunan jalan tersebut sehingga dapat menjadi acuan pihaknya untuk mendorong pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian jalan tersebut.

"Kami, tentunya sangat memahami betul adanya keinginan masyarakat ini. Karena, dengan kondisi infrastruktur yang memadai maka akan memiliki pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat luas,” ucapnya.

Lohing mengatakan, selama ini pihaknya kerap menerima aspirasi serta keluhan dari warga terkait kondisi infrastruktur jalan yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya yang berada di pinggiran. Namun di satu sisi ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah berupaya untuk memperbaiki serta membangun jalan-jalan dengan sebaik mungkin.

"Hanya saja memang dalam pelaksanaannya memerlukan pengawasan yang ketat agar klasifikasi jalan yang dibangun oleh pemerintah daerah benar-benar sesuai dengan standar," ujarnya.

Lohing juga mengungkapkan, pihaknya sebagai anggota DPRD siap berkolaborasi serta membantu pemerintah daerah apabila dalam proses pembangunan jalan terdapat berbagai kendala.

Ia meyakini dengan adanya sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, progres perbaikan dan pembangunan jalan di daerah ini dapat dipercepat.

"Semua ini demi kesejahteraan masyarakat. Kalau jalan kita rusak dan akses juga terbatas, bagaimana masyarakat bisa dengan nyaman melewati jalan untuk aktivitas perekonomian mereka?," Demikian Lohing.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/756185/dprd-kalteng-sebut-kualitas-infrastruktur-mempengaruhi-kesejahteraan-masyarakat, Kamis, 24 April 2025.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2025/04/27/ketua-komisi-iv-dprd-kalteng-sebut-baik-buruknya-infrastruktur-pengaruhi-kesejahteraan-rakyat, Minggu, 27 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

  • berwujud;
  • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
  • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
    1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
    2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
    3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
  • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
  • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download : DPRD Kalteng Sebut Kualitas Infrastruktur Mempengaruhi Kesejahteraan Masyarakat