DPRD Kalteng Percepat Pembahasan APBD Perubahan Untuk Optimalkan Pembangunan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah mempercepat pembahasan APBD Perubahan tahun 2024 agar kegiatan pembangunan yang sudah direncanakan bisa tetap dilaksanakan secara optimal.

Adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini guna mengoptimalkan pelaksanaan program kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, kata Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Abdul Razak di Palangka Raya, Selasa.

"Karena memang seiring berjalannya waktu ada program-program yang mengalami kendala, misalnya keterbatasan anggaran sehingga perlu adanya kebijakan-kebijakan guna mengoptimalkan program yang terkendala," katanya.

Dia menjelaskan, perubahan anggaran ini dioptimalkan untuk melaksanakan program kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan, tentunya dari kegiatan yang tertuang pada pos anggaran, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan di berbagai sektor.

Hal tersebut juga berkaitan dengan kebijakan perubahan APBD yang tujuannya untuk penyesuaian dan optimalisasi penggunaan anggaran supaya ke depannya mampu menghadapi kebutuhan serta dinamika yang ada, terutama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Pastinya kita juga ingin target yang tertuang di perubahan anggaran ini bisa tercapai, karena tujuannya tidak sekadar realisasi tapi juga dipandang sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Razak, DPRD Kalimantan Tengah bersama pemerintah provinsi mempercepat pembahasan Raperda tentang perubahan APBD 2024.

Hal tersebut terbukti dengan hanya dalam satu hari, DPRD dan pemerintah provinsi melaksanakan empat agenda sidang paripurna secara maraton, mulai dari pidato pengantar gubernur, pemandangan umum Fraksi, kemudian dilanjutkan dengan tanggapan gubernur, yang diakhiri dengan persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD.

“Percepatan pembahasan Raperda Perubahan APBD ini menjadi komitmen bersama dengan pemerintah daerah, supaya semua tahapannya segera diselesaikan untuk nanti hasilnya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Politis senior partai Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa Perubahan APBD 2024 ini tentunya mendapat catatan dan perhatian dari Fraksi DPRD Kalteng.

Berbagai catatan tersebut di antaranya terkait pemanfaatan potensi pendapatan daerah, pemanfaatan belanja daerah, dan lini lainnya yang masuk dalam pelaksanaan kegiatan anggaran.

“Terkait apa yang disampaikan, ditanyakan teman-teman dari Fraksi sudah disanggah pemerintah. Tentu kita juga mengharapkan semua yang menjadi pelaksanaan anggaran bisa diperhatikan sungguh-sungguh,” demikian Abdul Razak.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/712099/dprd-kalteng-percepat-pembahasan-apbd-perubahan-untuk-optimalkan-pembangunan, Selasa, 20 Agustus 2024.
  2. https://zonakota.com/2024/08/20/dprd-pemprov-kalteng-sepakati-perubahan-apbd-2024-dukung-pembangunan-berkelanjutan/, Selasa, 20 Agustus 2024.

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.

Download: DPRD Kalteng Percepat Pembahasan APBD Perubahan Untuk Optimalkan Pembangunan