DPRD Kalteng Minta Keberadaan BUMDes Harus Dimaksimalkan Bantu Potensi Warga

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com

 

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohanes Freddy Ering menyatakan bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berperan penting dalam memaksimalkan berbagai potensi masyarakat yang ada di desa-desa. Tentu BUMDes ini juga harus turut berperan dalam memastikan masyarakat yang ada di desa benar-benar telah sejahtera atau tidak," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Dirinya menjelaskan, bahwa melalui perannya BUMDes bisa meningkatkan perekonomian desa dan memberdayakan masyarakat setempat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan fasilitas untuk membantu mempromosikan, mendapatkan pendanaan untuk modal masyarakat hingga meningkatkan kapasitas produksi masyarakat. BUMDes kan juga bisa disebut sebagai instrumen efektif, untuk mendorong pembangunan ekonomi di perdesaan, karena mampu memfasilitasi dan mendorong aktivitas ekonomi desa untuk tumbuh," kata Freddy Ering.

Legislator Kalteng itu juga mengatakan bahwa dari kegiatan di BUMDes tersebut, akan tercipta dorongan bagi pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa. Untuk itu, BUMDes diminta dapat merangkul masyarakat di desa sehingga masyarakat dapat lebih percaya diri dalam menghasilkan produksi serta berinovasi menciptakan produk-produk yang memiliki ciri khas tersendiri.

Pemerintah kabupaten harus memastikan bahwa BUMDes di desa memiliki sumber daya dan dukungan yang dibutuhkan untuk berkembang dan sukses," ujarnya. Meski begitu, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu, perlu adanya keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam upaya penguatan BUMDes.

Dengan adanya langkah tersebut dirinya berharap, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pembangunan ekonomi dan dapat berkontribusi lebih banyak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk detailnya seperti apa kebijakannya akan diperlukan kerja sama untuk memastikan bahwa upaya penguatan kelembagaan ekonomi perdesaan berhasil," demikian Freddy Ering

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703695/dprd-kalteng-minta-keberadaan-bumdes-harus-dimaksimalkan-bantu-potensi-warga, Jumat 5 Juli 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/07/05/anggota-dprd-kalteng-harapkan-bumdes-diperhatikan-pemda-untuk-tingkatkan-ekonomi-pedesaaan, Jumat 5 Juli 2024.

 

Catatan:

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) pada hakikatnya adalah lembaga yang didirikan oleh Desa, Aspek keuangan desa, terkait dengan tujuan pembentukan BUM Desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dengan memberikan kewenangan desa melakukan usaha desa. Dengan meningkatnya PADesa, maka APB Desa akan meningkat pula, sehingga pada gilirannya pemerintah desa semakin mandiri dalam menyelenggarakan pembangunan desanya Membentuk BUM Desa adalah bagian dalam menjalankan amanat peraturan perundangan, hal ini sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bab X, Pasal 87 s.d. Pasal 90 yaitu:

  1. Pasal 87
    1. Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
    2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
    3. BUM Desa dapat menjalankanusaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pasal 88
    1. Pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah desa.
    2. Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  3. Pasal 89

Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk:

    1. Pengembangan usaha; dan
    2. Pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam APBDesa.
  1. Pasal 90

Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUM Desa dengan

    1. memberikan hibah dan/atau akses permodalan;
    2. melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar; dan
    3. memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di Desa.

 

Download: DPRD Kalteng Minta Keberadaan BUMDes Harus Dimaksimalkan Bantu Potensi Warga