DPRD Inventarisir Usulan Bantuan Perikanan di Desa Asam Baru

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan DPRD Seruyan, Kalimantan Tengah menginventarisir berbagai usulan masyarakat, di antaranya di Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk yang memerlukan dukungan di sektor perikanan.

"Untuk itu kami minta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait bisa menindaklanjuti terkait dengan apa yang menjadi aspirasi atau usulan dari masyarakat," jelas Anggota DPRD Seruyan Rudi Hartono di Kuala Pembuang, Rabu.

Dia mengatakan untuk masyarakat di Desa Asam Baru Kecamatan Danau Seluluk ini berharap adanya perhatian dari pemerintah terkait dengan bidang perikanan di desa setempat.

Adapun dari kegiatan reses yang dilaksanakan, dimana masyarakat di sana meminta agar mereka bisa dibantu terkait dengan bantuan keramba ikan.

Jelas Rudi Hartono, secara umum memang selain infrastruktur maupun bidang lainnya masyarakat juga mengharapkan agar mereka yang juga sebagain sebagai nelayan itu diperhatikan.

"Karena kita ketahui bersama bahwa perikanan juga menjadi salah satu matapencaharian mereka, ya harapannya agar apa yang menjadi aspirasi yang disampaikan masyarakat lewat reses itu bisa ditindaklanjuti," harap Wakil Rakyat dari Dapil II itu.

Mengingat juga tambah Rudi bahwa, bidang perikanan juga sangat potensial untuk terus dikembangkan. Dengan harapan, hal itu juga dapat berdampak bagi kesejahteraan dan peningkatan perekonomian masyarakat setempat.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/694116/dprd-inventarisir-usulan-bantuan-perikanan-di-desa-asam-baru, Rabu, 15 Mei 2024.
  2. https://jurnalborneo.co.id/berita/warga-desa-asam-baru-harapkan-bantuan-keramba-ikan/, Selasa, 14 Mei 2024.

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang kepada nelayan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Download: DPRD Inventarisir Usulan Bantuan Perikanan di Desa Asam Baru