Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD kabupaten tahun anggaran 2024.
“Untuk KUPA 2024 ada beberapa poin kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah kabupaten,” ucap juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Mambang Singam saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Jumat.
Poin yang dimaksud antara lain KUPA diarahkan pada hal-hal yang sifatnya prioritas dan sangat mendesak, serta mengantisipasi terjadinya bencana alam akibat cuaca dan aktivitas penduduk yang sangat meningkat pada akhir tahun.
Kemudian, pemkab melalui perangkat daerah terkait disarankan untuk menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat, berbasis pada pertanian, perikanan, peternakan dan perdagangan. Itu demi mengalIhkan usaha masyarakat yang selama ini sangat mengandalkan pertambangan tanpa izin.
Lalu mengupayakan perbaikan dan penanganan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan, khususnya di Kota Kuala Kurun yang merupakan ibu kota Gumas.
Selanjutnya mendesak perusahaan besar swasta yang beroperasi di wilayah Gumas, agar memakai dan mengangkat tenaga kerja lokal, sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pada PPAS 2024 untuk target pendapatan sebelum perubahan APBD adalah sekitar Rp1,248 triliun. Setelah perubahan adalah sekitar Rp1,485 triliun.
Untuk belanja daerah, sambung dia, sebelum perubahan adalah sekitar Rp1,404 triliun, dan setelah perubahan sekitar Rp1,523 triliun, atau ada kenaikan sekitar Rp119 miliar.
Hal itu diakibatkan oleh biaya untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024, penyesuaian gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN, serta penanganan kegiatan yang mendesak dan bersifat skala prioritas.
“PPAS perubahan sementara APBD Gumas 2024 telah terinci dalam program atau kegiatan masing-masing perangkat daerah, yang telah disepakati berdasarkan hasil pembahasan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemda,” demikian Mambang Singam.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/705813/dprd-gunung-mas-setujui-kupa-ppas-apbd-2024, Sabtu, 20 Juli 2024.
- https://halokalteng.com/ini-komposisi-kupa-ppas-perubahan-apbd-ta-2024/, Jumat, 19 Juli 2024.
Catatan:
Pemerintah Daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai dasar dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2024. Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara pemerintah provinsi Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2024 yang telah disinergikan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024, sedangkan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara pemerintah masing-masing kabupaten/kota berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2024 kabupaten/kota yang telah disinergikan dan diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan rencana kerja Pemerintah Daerah provinsi tahun 2024. APBD disusun dengan berpedoman pada kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang didasarkan pada rencana kerja Pemerintah Daerah. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.