DPRD Gumas Tak Ingin Rendahnya Realisasi PAD Kembali Terulang

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberi catatan terhadap kinerja keuangan daerah tahun 2023, khususnya agar rendahnya capaian pendapatan asli daerah (PAD) tidak terulang lagi.

Kendati demikian, beberapa kegiatan tertentu belum mencapai target yang ditetapkan, salah satunya PAD yang hanya terealisasi 48,42 persen, kata juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

“Untuk tahun 2024 dan tahun 2025 jangan sampai terjadi realisasi PAD yang sangat rendah seperti tahun 2023,” sambungnya.

Perangkat daerah yang telah dibebankan target PAD 2024 hendaknya lebih maksimal untuk merealisasikan target, seperti yang tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani kepala perangkat daerah.

Pencapaian PAD masing-masing perangkat daerah, tutur dia, menjadi salah satu tolak ukur untuk pemilihan dan penempatan pejabat oleh pemimpin daerah.

Badan Pendapatan Daerah, sebagai leading sector penggalian PAD hendaknya gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Badan ini diminta bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penagihan.

“Kami juga meminta untuk dilibatkan dalam melakukan upaya mendorong perusahaan besar swasta yang belum membayar pajak, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB,” kata dia.

Hal tadi merupakan sebagian dari catatan atau rekomendasi DPRD Gumas, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten tahun anggaran 2023, yang telah dibahas bersama dengan eksekutif pada rapat pembahasan beberapa hari lalu.

Secara umum, sambung dia, DPRD Gumas setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada legislatif, atas sumbangan pikiran, tanggapan, dan saran saat pembahasan Raperda beberapa waktu lalu.

Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah terkait agar memperhatikan serta segera mengambil langkah-langkah yang perlu terhadap masukan legislatif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segera lakukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan, serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” demikian Herson.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/703167/dprd-gumas-tak-ingin-rendahnya-realisasi-pad-kembali-terulang, Selasa, 02 Juli 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/346059-dprd-gunung-mas-dorong-perangkat-daerah-lebih-maksimal-capai-realisasi-pad, Selasa, 02 Juli 2024.

 

Catatan:

Definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Download: DPRD Gumas Tak Ingin Rendahnya Realisasi PAD Kembali Terulang