Kuala Kurun (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif, yang merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Gumas Evandi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan salah satu raperda yang diajukan yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan.
“Adapun yang menjadi maksud dan tujuan dari raperda tersebut antara lain terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan,” ungkapnya.
Maksud dan tujuan lainnya adalah terwujudnya penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
Terwujudnya peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat, terwujudnya pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing.
Selanjutnya terwujudnya sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan.
Lebih lanjut, yang menjadi ruang lingkup Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yakni perusahaan besar swasta (PBS) wajib membangun jalan khusus.
Kemudian ke depan semua PBS baik di bidang kehutanan, perkebunan dan pertambangan tidak lagi menggunakan jalan umum kabupaten untuk mengangkut hasil produksinya.
“Bagi PBS yang tidak mau membuat atau membangun jalan umum akan diberikan sanksi administratif sampai dengan pencabutan perizinan,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Adapun satu raperda inisiatif lainnya yang diajukan pada kesempatan ini adalah tentang Keolahragaan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727945/dprd-gumas-ajukan-raperda-inisiatif-terkait-angkutan-hasil-produksi-pbs, Senin, 11 November 2024.
- https://mediadayak.id/dprd-gumas-ajukan-raperda-inisiatif-angkutan-hasil-produksi-pbs/, Rabu, 13 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada Pasal 14 menjelaskan Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi. Pada Pasal 38 ayat (2) mengatur dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum. Pasal 39 menyebutkan, perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota. Pasal 41 menjelaskan, dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan Desa atau nama lainnya.
Download: DPRD Gumas Ajukan Raperda Inisiatif Terkait Angkutan Hasil Produksi PBS