Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Kota telah menyepakati rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2025 pada tanggal 25 November 2024.
Kesepakatan itu sesuai dengan hasil rapat paripurna ke-13 masa persidangan I Tahun Sidang 2024/2025, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, kemarin.
"Setelah melalui berbagai macam proses pembahasan bersama badan anggaran dan masing-masing komisi, akhirnya kami bersama pemerintah kota menyepakati rancangan APBD Tahun Anggaran 2025," kata Subandi.
Dia menjelaskan, bahwa APBD ini merupakan elemen yang penting dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga perlu adanya pembahasan yang mendalam dan komprehensif. Untuk itu, dalam proses pembahasan perlu adanya ketelitian agar program yang telah disusun benar-benar berjalan dengan anggaran yang tepat.
"Tentu seluruh program ini kan juga dijalankan untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan di Kota Palangka Raya, untuk itu dengan telah disepakati rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini semoga kedepan program bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Di tempat yang sama, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak mengungkapkan bahwa rapat ini menjadi momentum penting dalam proses persetujuan rancangan APBD Kota Palangka Raya untuk tahun anggaran 2025. Tahapan selanjutnya, menurut Arbert, adalah mengajukan rancangan APBD tersebut untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Hari ini rancangan APBD sudah disepakati untuk diproses lebih lanjut. Setelah ini, kita menunggu rekomendasi dari Pemprov. Jika ada revisi atau koreksi, maka akan kita bahas kembali dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai APBD," ujarnya.
Arbert juga menegaskan bahwa komitmen semua pihak untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kota Palangka Raya tetap menjadi prioritas utama. Untuk itu, dengan selesainya tahapan awal ini, pemerintah daerah berharap rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat segera diperoleh.
Proses finalisasi APBD 2025 pun diharapkan berjalan lancar, sehingga program-program strategis untuk pembangunan Kota Palangka Raya dapat segera direalisasikan pada tahun mendatang.
"Kesepakatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan alokasi anggaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan kota ke depan," demikian Arbert.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/732653/dprd-dan-pemkot-sepakati-apbd-tahun-2025-palangka-raya, 26 November 2024
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemko-palangka-raya/25/11/2024/rancangan-apbd-2025-disepakati-dprd-pemko-palangkaraya-tunggu-rekomendasi-selanjutnya/, 26 November 2024
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: DPRD dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2025 Palangka Raya