Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD kabupaten tahun anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin, mengatakan berdasarkan rumusan pembicaraan dan penelaahan dalam rapat antara banggar dan tim anggaran pemerintah kabupaten, ada beberapa kesepakatan terkait raperda APBD.
"Untuk pagu pendapatan daerah sekitar Rp1,330 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah sekitar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,212 triliun, dan lain-lain pendapatan sah Rp7,2 miliar," beber dia.
Sementara belanja daerah sekitar Rp1,4 triliun, sehingga selisih antara anggaran pendapatan daerah dan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sekitar Rp69,1 miliar. Kemudian penerimaan pembiayaan sekitar Rp69,1 miliar, pengeluaran pembiayaan nol rupiah, sehingga terdapat pembiayaan netto sekitar Rp69,1 miliar. Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan juga nol rupiah.
"Rancangan APBD Gumas 2025 telah dirinci dan dibagi ke masing-masing perangkat daerah, yang dituangkan dalam program/kegiatan, dan telah disetujui serta disepakati di dalam pembahasan bersama oleh banggar dan tim anggaran," ucapnya.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Bupati Gumas Herson B Aden, Ketua DPRD Binartha, dan Wakil Ketua I DPRD Nomi Aprilia.
Pj Bupati Gumas mengatakan, rapat paripurna ini merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang APBD 2025. Berkenaan dengan itu, sudah sepatutnya seluruh pihak bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan, yang diawali dengan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD, sampai dengan tahapan terakhir pada hari ini, dapat berjalan dengan lancar.
"Selanjutnya Raperda tentang APBD Gumas 2025 ini segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk difasilitasi dan dievaluasi," demikian Herson.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/732413/dprd-dan-pemkab-gumas-setujui-raperda-apbd-2025, Senin, 25 November 2024.
- https://kalteng.tribunnews.com/2024/11/25/tok-apbd-murni-tahun-anggaran-2025-pemkab-gunung-mas-kalteng-resmi-disahkan-dprd, Senin, 25 November 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).