Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggelar rapat paripurna ke-7 masa persidangan III, tahun sidang 2023/2024 dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Palangka Raya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kota setempat Tahun 2025-2045.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Karyawan Yunianto, Khemal Nasery dari Fraksi Golkar ditunjuk menjadi ketua pansus pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045.
"Kemudian untuk wakil, yakni Vina Panduwinata dari Fraksi PDI Perjuangan. Sementara saya sendiri sebagai Koordinator Pansus Pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045," katanya di Palangka Raya, Senin.
Sementara itu, anggota Tim Panitia Khusus Pembahasan Raperda RPJPD 2025-2045, yakni Nenie Adriati Lambung, Hasan Busyairi, Junita, Mukarramah, Syaufwan Hadi, Dudie B Sidau, Tantawi Jauhari dan Ruselita.
Dia menjelaskan, pembentukan panitia khusus tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/12/DPRD/2024.
Dia menekankan kepada seluruh anggota yang masuk dalam panitia khusus, agar dapat bekerja dengan sungguh-sungguh serta lebih teliti terkait berbagai hal yang ada di dalam raperda RPJPD tahun 2025-2045. "Karena ini merupakan raperda yang sangat penting untuk menentukan arah pembangunan Kota Palangka Raya dalam jangka panjang, yakni 20 tahun ke depan," ucapnya.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini melanjutkan, perlu adanya berbagai pertimbangan yang harus menjadi perhatian para panitia khusus dalam membahas raperda tersebut.
Ia mencontohkan, mulai dari kultur masyarakat, sosial, budaya dan berbagai macam aspek lain yang harus diselaraskan dengan kondisi geografi yang ada di Kota Palangka Raya. "Jadi jangan sampai anggap remeh raperda ini. Karena ini akan menjadi awal mula peningkatan pembangunan Kota Palangka Raya dalam 20 tahun ke depan," ujarnya.
Untuk itu ia menekankan kepada tim panitia khusus, agar dapat benar-benar membahas raperda RPJPD tahun 2025-2045 dengan serius sehingga nantinya siapa pun Wali Kota nya, maka pembangunan dalam 20 tahun ke depan telah terarah.
"Tidak menutup kemungkinan ada program baru, selama itu merupakan hal yang urgent dan perlu dilaksanakan segera," demikian Sigit Karyawan Yunianto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/698577/dprd-bentuk-pansus-pembahasan-raperda-rpjpd-palangka-raya-2025-2045, Selasa, 4 Juni 2024.
- https://lenteratoday.com/dprd-palangka-raya-bentuk-pansus-pembahasan-raperda-rpjpd-2025-2045/, Selasa, 4 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: DPRD Bentuk Pansus Pembahasan Raperda RPJPD Palangka Raya 2025-2045