DPRD Barut Minta Dinas Terkait Data Ulang Aset Milik Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Taufik Nugraha meminta agar pendataan ulang seluruh aset milik pemerintah daerah segera dilakukan.

"Pentingnya pengelolaan yang tepat terhadap berbagai aset daerah, seperti kendaraan dinas, tanah, dan aset lainnya," kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu.

Menurutnya, banyak aset yang saat ini tidak digunakan sesuai peruntukannya, yang berpotensi menghambat efisiensi anggaran dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

"Kami meminta dinas terkait, terutama bagian aset, untuk segera mendata ulang aset daerah. Harus ada kejelasan dan ketepatan dalam pengelolaan aset milik pemerintah," tegas Taufik.

Dia juga menekankan bahwa langkah ini tidak hanya penting untuk mengoptimalkan penggunaan aset, tetapi juga untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dengan pendataan yang lebih tertib, ia berharap dapat tercipta pemerintahan yang lebih efisien dan bebas dari potensi penyalahgunaan aset.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung program-program pembangunan," tambahnya.

Menurut Taufik, upaya pendataan ulang ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan terpercaya.

Dengan adanya pendataan aset yang lebih akurat, diharapkan pemerintah daerah Barito Utara dapat meraih tujuan pembangunan yang lebih maksimal dan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan publik secara lebih baik.

 

 

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/761937/dprd-barut-minta-dinas-terkait-data-ulang-aset-milik-daerah, Sabtu, 24 Mei 2025.
  2. https://penakalteng.id/ketua-komisi-ii-desak-pendataan-ulang-aset-daerah-demi-efisiensi-dan-akuntabilitas/, Rabu, 21 Mei 2025.

 

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
    1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 angka 2).
    2. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 9).
    3. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. (Pasal 1 angka 10).
    4. Pasal 42 menyatakan bahwa:
  • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
  • Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
    1. Penjelasan Pasal 42 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.

Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Download : DPRD Barut Minta Dinas Terkait Data Ulang Aset Milik Daerah