Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, berkomitmen untuk meningkatkan dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik sesuai aturan yang berlaku.
"Kami bersama Pemkab Barito Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan di daerah ini agar menjadi lebih baik lagi di masa yang akan datang," kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten setempat Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI Perwakilan Kalteng di Palangka Raya, Selasa.
Dalam kegiatan ini Pemkab Barito Utara dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Muhlis didampingi sejumlah kepala perangkat daerah kabupaten setempat.
Dia berharap dengan adanya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalteng ini, pengelolaan keuangan di daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan kepada saudara Pj Bupati Barito Utara bersama DPRD Kabupaten Barito Utara secepatnya setelah kembali ke Muara Teweh untuk kita bahas hal-hal yang menjadi temuan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan,” kata Mery Rukaini.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara kembali meraih meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 secara berturut-turut.
Opini WTP tersebut berdasarkan LHP oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas LKPD Kabupaten Barito Utara 2023. Penyerahan LHP BPK RI ini dilaksanakan di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng Palangka Raya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/703284/dprd-barut-komitmen-untuk-meningkatkan-pengelolaan-keuangan, Selasa, 2 Juli 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/346066-dprd-barito-utara-berkomitmen-terus-meningkatkan-pengelolaan-keuangan, Selasa, 2 Juli 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: DPRD Barut Komitmen untuk Meningkatkan Pengelolaan Keuangan