Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah dan arahan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara Sri Hartati terkait komitmen pengabdian bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seluruh CPNS wajib siap mengabdi di lokasi penempatan awal dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah selama 10 tahun. Komitmen ini telah ditandatangani di atas materai sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab para CPNS dalam menerima amanah sebagai abdi negara.
"Kami apresiasi dan dukungannya terhadap langkah tegas BKPSDM dalam membentuk karakter CPNS yang disiplin dan berintegritas," kata anggota DPRD Barito Utara Jiham Nur di Muara Teweh, Selasa.
DPRD mendukung penuh kebijakan ini, katanya, pengabdian tanpa pamrih dan kesediaan untuk tidak pindah selama 10 tahun adalah bentuk nyata komitmen sebagai ASN. Ini penting agar pembangunan daerah berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Penempatan CPNS sudah melalui proses seleksi dan perencanaan yang matang, sehingga mereka dituntut untuk menjalankan tugas di lokasi yang telah ditetapkan dengan penuh dedikasi.
"Kita ingin membangun Barito Utara ini dengan sumber daya manusia yang loyal dan siap bekerja di lapangan. Jangan sampai ASN baru berpikir untuk pindah sebelum mereka benar-benar berkontribusi," lanjutnya.
Jiham juga mengapresiasi langkah BKPSDM dalam menanamkan nilai-nilai inti ASN "BerAKHLAK" dan semangat "Bangga Melayani Bangsa" sejak awal masa orientasi.
Menurutnya, nilai-nilai ini menjadi fondasi penting dalam membentuk aparatur negara yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan kegiatan orientasi ini, diharapkan para CPNS dapat menjadi agen perubahan yang mampu mendukung transformasi birokrasi dan pembangunan daerah secara menyeluruh.
"Ini langkah strategis yang kami harap bisa terus ditingkatkan. DPRD siap bersinergi dengan BKPSDM dan seluruh OPD dalam menciptakan birokrasi yang lebih kuat dan efektif," pungkas Jiham Nur.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/764633/dprd-barut-dukung-cpns-tidak-ajukan-pindah-selama-10-tahun, Selasa, 10 Juni 2025.
- https://mediadayak.id/dprd-barut-dukung-arahan-bkpsdm-cpns-harus-siap-mengabdi-dan-tidak-ajukan-pindah-selama-10-tahun/, Selasa, 5 Juni 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pada Pasal 35 menyebutkan, setiap lnstansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN. Pada Pasal 36, setiap Instansi Pemerintah mengumumkan secara terbuka adanya kebutuhan jabatan untuk diisi dari calon Pegawai ASN. Pada Pasal 37 menyebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional yang ditetapkan oleh Menteri. Instansi Pemerintah menyusun rencana kebutuhan Pegawai ASN sesuai dengan kebijakan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN secara nasional (Pasal 6 ayat (2)). Instansi Pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan (Pasal 6 ayat (3)). Dalam Pasal 6 ayat (4) diatur bahwa Penyusunan kebutuhan Pegawai ASN disusun dengan mempertimbangkan:
- kebutuhan organisasi; dan
- ketersediaan anggaran belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download : DPRD Barut Dukung CPNS Tidak Ajukan Pindah Selama 10 Tahun