DPRD Barut Apresiasi Dinas PUPR Pengadaan Jembatan Bailey

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, Taufik Nugraha memberikan apresiasi tinggi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat atas pengadaan tiga unit Jembatan Bailey yang baru saja dimiliki.

"Jembatan Bailey ini merupakan investasi infrastruktur yang diharapkan dapat memberikan solusi sementara dalam kondisi darurat dan juga menunjang pembangunan jangka panjang di wilayah ini," kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Rabu.

Dia menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan pengadaan jembatan-jembatan ini.

Keputusan Pemkab Barito Utara untuk mengalokasikan anggaran APBD murni 2024 untuk pengadaan tiga unit Jembatan Bailey adalah langkah yang sangat tepat.

"Ini akan memberikan solusi cepat dan efektif untuk memperbaiki infrastruktur, serta meningkatkan konektivitas antarwilayah di Barito Utara," katanya.

Taufik menambahkan bahwa Jembatan Bailey sangat penting terutama dalam kondisi darurat dan akan memperlancar arus transportasi barang dan mobilitas masyarakat, terutama di daerah yang sebelumnya terhambat oleh kerusakan infrastruktur.

"Jembatan Bailey ini terbukti mampu memberikan solusi sementara namun tetap efektif dalam waktu yang lama. Kami berharap ke depan, Pemkab Barito Utara terus memperhatikan dan meningkatkan kualitas infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Dinas PUPR Barito Utara juga terus melakukan perakitan Jembatan Bailey di Desa Jamut, Kecamatan Teweh Timur, yang beberapa waktu lalu mengalami kerusakan pada tiang jembatan.

Dengan adanya tiga unit jembatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur di Kabupaten Barito Utara dan mempermudah aksesibilitas bagi masyarakat yang terdampak.

Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/764789/dprd-barut-apresiasi-dinas-pupr-pengadaan-jembatan-bailey, Rabu, 11 Juni 2025.
  2. https://kaltengoke.com/2025/06/11/dprd-apresiasi-pengadaan-jembatan-bailey-oleh-dinas-pupr-barito-utara/, Rabu, 11 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
  • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
  • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
  • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

  • berwujud;
  • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
  • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
  • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
  • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

Download : DPRD Barut Apresiasi Dinas PUPR Pengadaan Jembatan Bailey