DPRD Barsel Bahas Satuan Harga Perjalanan Dinas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah membahas terkait satuan harga perjalanan dinas.

Rapat ini membahas mengenai satuan harga dari perjalanan dinas yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh aparatur sipil negara dan anggota DPRD Barito Selatan, kata Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati usai memimpin rapat tersebut di Buntok, Senin.

"Dalam RDP yang dilaksanakan ini, kita sudah sepakat untuk melaksanakan RDP ulang guna membahas kembali mengenai perjalanan dinas maupun satuan harganya," ucapnya.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan dan kepala organisasi perangkat daerah setempat.

Ia menyampaikan, RDP ulang yang akan dilaksanakan nantinya itu untuk membahas secara detail mengenai perjalanan dinas dan mengenai satuan harganya

Selain membahas mengenai perjalanan dinas dan satuan harga, pihaknya juga membahas mengenai pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD Barito Selatan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Selatan.

"Untuk pokir ini, sistemnya harus masuk ke dalam sistem entri," ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.

 

Menurut dia, hal itu dilakukan agar pokir dari antar masing-masing anggota DPRD dalam setiap daerah pemilihan (dapil) di Barito Selatan ini nantinya bisa sinkron.

Dengan demikian kata Enung Irawati, pokir hasil kunjungan kerja antar masing-masing anggota DPRD dalam setiap dapil nantinya berbeda dan tidak sama.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/684018/dprd-barsel-bahas-satuan-harga-perjalanan-dinas, Selasa, 5 Maret 2024
  2. https://haikalteng.id/berita/read/4194/dprd-barsel-rdp-bersama-bpkad-bahas-terkait-satuan-harga-perjalanan-dinas, Selasa, 5 Maret 2024

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melaksanakan program yang termasuk dalam Belanja Daerah yakni Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Huruf D Belanja Daerah yang menyatakan Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas:

  1. Belanja Operasi : Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
  2. Belanja Modal : Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebihdari 1 (satu) periode akuntansi.
  3. Belanja tidak terduga : Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan
    mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya
  4. Belanja transfer : Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa

Pada Peraturan tersebut, mengatur Ketentuan terkait Belanja Barang dan Jasa, disebutkan bahwa Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:

  1. Pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
  2. Penghargaan atas suatu prestasi;
  3. Pemberian beasiswa kepada masyarakat;
  4. Penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
  7. Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnyayang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Download: DPRD Barsel Bahas Satuan Harga Perjalanan Dinas