DPRD Barito Utara Studi Banding ke Pemkab Banjar Terkait PAD

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Martapura (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) uji komparasi ke Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan karena dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perusahaan daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa, mengatakan pihaknya bersama perwakilan PTAM Intan Banjar, Dirut Perumda PBB, Baramarta dan PT BPR Martapura Banjar Sejahtera menerima kunjungan kerja rombongan DPRD Barito Utara.

“Saya menyampaikan kepada wakil rakyat Kabupaten Barut terkait langkah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kami lakukan karena dinilai mampu meningkatkan PAD di Kabupaten Banjar,” ujarnya.

Ia menuturkan pertemuan itu juga memberikan kesempatan bagi kedua daerah untuk saling belajar dan berbagi informasi maupun juga pengalaman terutama pengelolaan perusahaan daerah.

"Kita ketahui bersama sebuah badan usaha sudah semestinya mampu memberikan keuntungan bagi daerah disampaikan sifatnya untuk pelayanan publik sehingga semua itu didiskusikan," tuturnya.

Hilman menjelaskan keberadaan BUMD sebagai aset daerah tentu harus dipertahankan dan maksimal dalam pelayanan sehingga mampu menghasilkan penerimaan daerah yang menjadi tambahan PAD.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan mengatakan pihaknya berdiskusi terkait masalah peraturan daerah perusahaan daerah dan beberapa kiat pengangkatan atau penerimaan pimpinan perusahaan daerah.

"Hal menarik lain yang kami gali adalah keberadaan PT Air Minum Intan Banjar yang menghasilkan keuntungan dan bisa menjadi PAD sehingga mampu menambah pundi penerimaan daerah," kata Parmana.

Parmana menambahkan DPRD Barut  juga mendapatkan informasi tentang cara perusahaan daerah di Kabupaten Banjar meraih profit sehingga bisa diterapkan di lingkup Pemkab Barut.

Kunjungan kerja rombongan DPRD Barut dipimpin Wakil Ketua I DPRD didampingi Asisten Administrasi Umum Pemkab Barut  Yaser Arapat, Sekwan DPRD setempat Edwin Tuah, dan sejumlah anggota fraksi.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/695745/dprd-barito-utara-studi-banding-ke-pemkab-banjar-terkait-pad, Rabu, 22 Mei 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/341166-dprd-barito-utara-studi-banding-ke-pemkab-banjar-soal-tingkatkan-pad, Rabu, 22 Mei 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Beberapa contoh pajak daerah yang termasuk dalam PAD adalah: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok.

Download: DPRD Barito Utara Studi Banding ke Pemkab Banjar Terkait PAD