DPRD Barito Utara Sampaikan Pokok Pikiran 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Wakil Ketua I DPRD setempat Parmana Setiawan menyampaikan pokok-pokok pokiran (pokir) DPRD setempat 2025 pada acara Forum Perangkat Daerah (FPD).

"Penyampaian pokir DPRD Barito Utara ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," kata Parmana di Muara Teweh, Kamis.

Kemudian, kata dia, berdasarkan PP 16 Tahun 2010 tentang pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024-2026, Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Barito Utara.

Menurut dia, tri fungsi DPRD sesuai peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, pertama fungsi pembentukan Perda yaitu yang berkaitan dengan pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

"Kedua Fungsi Anggaran yang berkaitan dengan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) dan ketiga yaitu fungsi pengawasan, fungsi ini DPRD Barito Utara diberikan kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Dia mengatakan, pelaksanaan fungsi anggaran, hal ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Barito Utara paragraf 3 pasal 15 ayat 2 yaitu membahas kebijakan umum APBD dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD.

RKPD yang disusun harus melalui tahapan sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 yaitu Musrenbang, Konsultasi Publik dan Forum Perangkat Daerah. Forum Perangkat Daerah dilaksanakan di Kabupaten dalam rangka sinkronisasi antara rekap usulan Perangkat Daerah (Kelompok Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial Budaya) dengan Pokok Pikiran DPRD.

"Pokok-pokok pikiran DPRD Barito Utara sudah mengacu pada rumusan  tujuan perencanaan pembangunan daerah (RPD) Tahun 2024-2026," kata dia.

Pembangunan daerah itu antara lain peningkatan infrastruktur wilayah, pembangunan sumberdaya manusia berkualitas dan berdaya saing. Peningkatan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pendapatan.

Kemudian mewujudkan ketenteraman dan ketertiban pada masyarakat. Pelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan. Penurunan Angka Stunting, Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem.

"Serta tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital. Memperkuat kapasitas daerah sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)," katanya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/686319/dprd-barito-utara-sampaikan-pokok-pikiran-2025, Jumat, 22 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/334534-waket-i-sampaikan-pokir-dprd-barito-utara-tahun-2025, Sabtu, 23 Maret 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Penyusunan rancangan awal RKPD mencakup:

  1. analisis gambaran umum kondisi Daerah;
  2. analisis rancangan kerangka ekonomi Daerah;
  3. analisis kapasitas riil keuangan Daerah;
  4. penelaahan rancangan awal Renja Perangkat Daerah;
  5. perumusan permasalahan pembangunan Daerah;
  6. penelaahan terhadap sasaran RPJMD;
  7. penelaahan terhadap arah kebijakan RPJMD;
  8. penelaahan terhadap kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategis nasional;
  9. penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD;
  10. perumusan prioritas pembangunan Daerah; dan
  11. perumusan rencana kerja program dan pendanaan.

Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD. Saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan secara tertulis kepada kepala BAPPEDA.

 

Download: DPRD Barito Utara Sampaikan Pokok Pikiran 2025