DPRD Barito Utara Kunjungi BRIN terkait Perubahan Nomenklatur

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

“Maksud kunjungan kerja ini guna mendapatkan pemahaman yang lengkap
terhadap keberadaan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) atau Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta mengharapkan dengan perubahan nomenklatur perangkat daerah,” kata Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Minggu.
Kunjungan kerja DPRD Barito Utara tersebut dalam rangka menyempurnakan substansi raperda mengenai perubahan ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara.

Selain itu juga menindaklanjuti atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya pasal 66.

“Diharapkan nantinya mampu memberikan sumbangsih yang signifikan terhadap kemajuan daerah melalui penyusunan program kerja yang lebih terarah, implementasi pelaksanaan kinerja yang lebih efektif dan penggunaan sumberdaya yang efisien,” kata Mery Rukaini.

Dalam kunjungan kerja tersebut diikuti sebanyak 20 orang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan diterima oleh Direktur Kebijakan Riset dan Inovasi Daerah Sri Nuryanti didampingi Deliyanti Ganesha selaku koordinator BRIN Wilayah Kalimantan Tengah.

Sementara dalam sambutannya Sri Nuriyanti mengapresiasi kunjungan DPRD Kabupaten Barito Utara serta memaparkan garis besar kedudukan, tugas dan fungsi BRIN dan Brida atau Bappebrida. Dia juga mengingatkan untuk segera pembentukan Perda dengan terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman pembentukan dan nomenklatur Brida.

Di akhir diskusi Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini menyimpulkan akan
menindaklanjuti hasil kunjungan kerja tersebut. “Kami akan segera mengagendakan tahapan penyelesaian Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara,” kata Mery Rukaini.

Adapun yang mengikuti kegiatan kunjungan kerja ke BRIN yaitu Ketua Hj Mery Rukaini, Wakil Ketua I dan II, H Parmana Setiawan, Sastra Jaya, Mustafa Joyo Muchtar, H Tajeri, H Abri, Suhendra, Nuriyanto, Iqbal Reza Erlanda, Riza Faisal, H Surianoor, Hj Sofia, Hj Nety Herawati, Rosi Wahyuni, Hasrat, Karianto Saman, H Benny Siswanto, Wardatun Nur Jamilah, Rujana Anggraini dan Jamilah serta didampingi jajaran Setwan Barito Utara.

Sumber Berita:

1. https://kalteng.antaranews.com/berita/698310/dprd-barito-utara-kunjungi-brin-terkait-perubahan-nomenklatur/, Minggu, 2 Juni 2024.
2. https://www.borneonews.co.id/berita/342423-dprd-barito-utara-lakukan-kunker-ke-brin-terkait-perubahan-nomenklatur/, Jumat, 31 Mei 2024.

Catatan:

Badan Riset dan Inovasi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi (Pasal 1 angka 1). Badan Riset dan Inovasi Daerah yang
selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah (Pasal 1 angka 3).

Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional secara garis besar mengatur mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN, di mana pembentukan BRIDA tersebut dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah.

Download: DPRD Barito Utara Kunjungi BRIN terkait Perubahan Nomenklatur.docx