DPRD Barito Utara dan Pemkab Bahas RPJPD 2025-2045

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Muara Teweh (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersama pemerintah daerah setempat melaksanakan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Barito Utara 2025-2045.

"Pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyusun langkah-langkah strategis yang akan menjadi acuan pembangunan selama dua dekade mendatang," kata Ketua Semenatara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini di Muara Teweh, Kamis

Menurut dia, kesepakatan ini menjadi dasar kuat untuk memulai implementasi kebijakan yang membawa manfaat jangka panjang bagi masyarakat di Kabupaten Barito Utara.

Kesepakatan terhadap rancangan perda dan dokumen RPJPD 2025-2045 diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pembangunan berkelanjutan yang mampu mengakomodasi kebutuhan ekonomi, sosial, serta lingkungan hidup.

"Sekaligus memperkuat potensi lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata Mery.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barito Utara Gazali dalam rapat tersebut menyampaikan rincian delapan misi pembangunan yang menjadi fondasi utama RPJPD.

Selain itu, dilakukan penyelarasan 17 arah pembangunan yang disertai dengan 45 indikator utama sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan jangka panjang di daerah ini.

"Dengan indikator yang jelas, kita bisa memantau perkembangan dan memastikan semua rencana terlaksana dengan baik," kata dia.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/716295/dprd-barito-utara-dan-pemkab-bahas-rpjpd-2025-2045, Senin, 9 September 2024.
  2. https://www.myedisi.com/kaltengpos/20240605/586507/dprd-bersama-pemkab-bahas-rpjpd-barito-utara-2025-2045, Jumat, 13 September 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: DPRD Barito Utara dan Pemkab Bahas RPJPD 2025-2045