DPRD Apresiasi Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Bennie Brian Tonni Embang mengapresiasi upaya pemerintah kota dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Kita bisa lihat saat ini pemerintah kota meluncurkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya di Palangka Raya, Jumat.

Terlebih, mal ini hadir sebagai inovasi dalam pelayanan publik yang berbasis elektronik, mengacu pada standar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dengan sistem SPBE tersebut, tentunya dapat membuat pelayanan publik kepada masyarakat menjadi lebih efisien, transparan dan mudah.

"Ini merupakan suatu terobosan bagi pelayanan khususnya di Palangka Raya di bidang pelayanan, dan kami anggota DPRD akan mengawasi secara optimal apakah berjalan secara maksimal atau tidak, saya kira ini suatu terobosan yang sangat bagus," ucapnya.

Bennie menilai, selama ini masyarakat kerap enggan membayar pajak akibat sistem yang kurang mudah dan lokasi pembayaran pajak yang berbeda-beda.

Namun dengan hadirnya mal pelayanan publik ini, masyarakat hanya cukup mengunjungi satu lokasi saja kemudian masyarakat bisa membayar seluruh pajaknya, mulai dari PBB hingga pajak kendaraan bermotor.

"Dengan terobosan seperti ini tentu saya yakin pendapatan dari sektor pajak akan meningkat dan pembangunan di Kota Palangka Raya dapat lebih dimaksimalkan," ujarnya.

Namun, meskipun MPP telah diresmikan, Bennie menilai masih terdapat fasilitas jalan yang belum memadai di Palangka Raya.

Untuk itu dirinya berharap dengan adanya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah kota ini, pendapatan dari sektor pajak bisa mendorong pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan di daerah ini.

"Kami bersama Pemerintah Kota Palangka Raya akan berusaha memaksimalkan alokasi anggaran yang ada untuk memprioritaskan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Salah satu fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, sehingga pelayanan publik bisa diakses lebih mudah oleh warga," demikian Bennie.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/721118/dprd-apresiasi-upaya-pemerintah-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak, Jumat, 4 Oktober 2024.
  2. https://www.rri.co.id/daerah/1025338/dprd-kota-apresiasi-pemerintah-tingkatkan-kepatuhan-wajib-pajak, Sabtu, 5 Oktober 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, MPP adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah, serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman.

Berdasarkan Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 21, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

Download: DPRD Apresiasi Upaya Pemerintah Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak