DPRD Apresiasi Pemkab Seruyan Beri Bantuan Perikanan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Kalimantan Tengah mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten dalam pemberian bantuan perikanan kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik upaya pemerintah daerah melalui dinas terkait dalam menyalurkan bantuan di bidang perikanan kepada masyarakat," terang Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Sukran Ma'Mun.

Hal ini dia sampaikan terutama terhadap kebijakan dinas terkait yang telah menyalurkan sarana prasarana bagi masyarakat termasuk di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II Seruyan.

Dia menjabarkan untuk Dapil II Seruyan ada beberapa keramba ikan sudah dilaksanakan, contohnya di Tanjung Hara yang kini sudah berjalan.

"Kemudian Tanjung Paring dan kami menyambut baik hal itu," tutur Sukran Ma'Mun.

Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga menyampaikan dengan adanya beberapa bantuan perikanan ini, juga diharap semakin mengoptimalkan hasil yang didapat masyarakat di bidang perikanan.

"Jadi selain dari bantuan keramba ikan mereka dinas terkait juga menyalurkan bantuan mesin ces perahu dan lainnya," ujarnya.

Pihaknya pun mengapresiasi kebijakan dari Pemkab Seruyan tersebut, karena dinilai sebagai langkah strategis dan tepat dalam mendukung pembangunan sektor perikanan di kabupaten setempat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/727885/dprd-apresiasi-pemkab-seruyan-beri-bantuan-perikanan, Senin, 11 November 2024.
  2. https://kaltengtoday.com/dprd-seruyan-apresiasi-bantuan-sarpras-perikanan-untuk-pembudidaya-ikan/, Senin, 25 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Download: DPRD Apresiasi Pemkab Seruyan Beri Bantuan Perikanan