DPRD Apresiasi Operasi Pasar Murah Pemprov di Murung Raya

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya Mahyono mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan operasi pasar murah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di dua kecamatan, yaitu Murung dan Laung Tuhup.

“Sangat mengapresiasi dan mendukung penuh dengan operasi pasar murah yang dilaksanakan oleh Pemprov Kalteng. Hal itu untuk membantu warga masyarakat di Murung Raya ini,” kata Mahyono di Puruk Cahu, kemarin.

Dia mengatakan, pasar murah merupakan upaya nyata pemprov dalam membantu masyarakat di daerah setempat untuk mendapat bahan sembako, seperti beras, minyak goreng dan gula pasir.

“Sehingga diharapkan operasi pasar murah ini meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Mengingat kegiatan operasi pasar murah juga program dalam upaya mengatasi laju inflasi dan menekan harga di seluruh Kalteng, khususnya di Murung Raya,” ujarnya.

Mahyono juga berharap dengan terlaksana pasar murah ini dapat membantu masyarakat dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain itu, dia juga mengapresiasi langkah Pemkab Murung Raya melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag yang turut melaksanakan hal yang sama sampai menjangkau kecamatan atau desa-desa di wilayah tersebut.

Adapun dalam kegiatan pasar murah yang dilaksanakan Pemprov Kalteng terdapat sebanyak 4.500 paket yang dibagi ke tiga kelurahan di dua kecamatan, yakni Kelurahan Beriwit dan Kelurahan Puruk Cahu Seberang di Kecamatan Murung, serta Kelurahan Muara Laung di Kecamatan Laung Tuhup.

Untuk besaran paket sendiri masing-masing kelurahan mendapatkan jatah sebanyak 1.500 paket yang dibagikan secara gratis oleh warga karena telah disubsidi Pemprov Kalteng dan Gubernur Sugianto Sabran.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/722494/dprd-apresiasi-operasi-pasar-murah-pemprov-di-murung-raya, Sabtu, 12 Oktober 2024.
  2. https://www.myedisi.com/kaltengpos/20241014/591684/dprd-mura-apresiasi-pasar-murah-provinsi-kalteng, Sabtu, 12 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: DPRD Apresiasi Operasi Pasar Murah Pemprov di Murung Raya