Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Abdul Hafid mengapresiasi komitmen Gubernur, Agustiar Sabran, yang bergerak cepat melakukan perbaikan ruas jalan lingkar selatan, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Saat ini proyek di jalan lingkar selatan memasuki tahap pengecoran dengan konstruksi rigid beton di sejumlah titik. Setelah kami lakukan peninjauan, Alhamdulillah langsung direspons Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran," katanya di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengungkapkan, dengan telah dimulainya proyek perbaikan jalan ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Kalimantan Tengah dalam memperhatikan infrastruktur strategis demi kepentingan masyarakat.
Dia menilai, keberadaan jalan lingkar selatan merupakan salah satu akses penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi barang sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah.
"Perbaikan jalan ini juga merupakan bentuk realisasi dari janji gubernur yang telah disampaikan sebelumnya kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur," ucapnya.
Untuk itu Hafid mengajak masyarakat agar turut mengawasi pelaksanaan pembangunan agar hasilnya benar-benar berkualitas dan memberikan dampak positif untuk keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
Selain itu, adanya pengawasan publik sangat penting untuk memastikan proyek berjalan sesuai perencanaan, serta mencegah adanya penyimpangan di lapangan.
"Karena memang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pembangunan infrastruktur menjadi hal yang sangat penting agar hasilnya bisa dirasakan secara maksimal," ujarnya.
Hafid juga meminta Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah provinsi.
Hal ini dilakukan sebab sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi akan mempercepat realisasi pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berdampak pada keterlambatan dalam penanganan infrastruktur. Karena kasihan masyarakat apabila harus melewati jalan rusak," demikian Hafid.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/760509/dprd-apresiasi-gubernur-kalteng-gerak-cepat-perbaiki-jalan-lingkar-selatan-sampit , Minggu, 18 Mei 2025.
- https://balanganews.com/legislatif/dprd-kalteng/berita-175573/dprd-kalteng-apresiasi-komitmen-gubernur-perbaiki-jalan-lingkar-selatan-sampit.htmll, Minggu, 18 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur, Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam Pasal 5 mengatur bahwa Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah provinsi;
- pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
- pemerintah desa;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau
- masyarakat,
yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur menyatakan bahwa Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan yang diperlukan utuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Download : DPRD Apresiasi Gubernur Kalteng Gerak Cepat Perbaiki Jalan Lingkar Selatan Sampit