DPMTSP Kalteng Bantu Penyelesaian Masalah Wujudkan Iklim Investasi Nyaman

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah memberi kemudahan bagi para pelaku usaha dengan fasilitasi penyelesaian masalah sebagai upaya mewujudkan iklim investasi yang nyaman. Fasilitasi ini kami lakukan dengan sistem jemput bola atau dengan menurunkan tim langsung ke lapangan, di antaranya melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal," kata Kepala DPMPTSP Kalimantan Tengah Sutoyo dihubungi di Palangka Raya, Sabtu. Salah satu yang timnya bantu selesaikan, di antaranya memfasilitasi penyelesaian masalah terkait kesulitan yang dihadapi PT. Telaga Sari Persada yang berlokasi usaha di Kabupaten Seruyan.

PT. Telaga Sari Persada mengalami permasalahan yakni belum melakukan proses migrasi data ke Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Akibatnya perusahaan tak dapat melakukan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) selama dua periode pada 2023, dan kondisi tersebut berpengaruh pada capaian realisasi investasi di Kalimantan Tengah. Untuk itulah fasilitasi ini DPMPTSP lakukan agar pelaksanaan berbagai program dan kegiatan juga benar-benar optimal.

Lebih lanjut disampaikannya, berkaitan OSS-RBA, pihaknya berharap pelaku usaha secara mandiri mengisi data-data dan laporan kegiatan penanaman modal usahanya. Hanya saja pada praktiknya, memang masih ditemui pelaku usaha yang belum paham bagaimana cara penggunaan OSS-RBA. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalimantan Tengah Berlianti menambahkan, pihaknya meminta bagi pelaku usaha yang masih kesulitan menggunakan OSS-RBA untuk tidak ragu meminta bantuan helpdesk DPMPTSP Kalimantan Tengah.

Sudah menjadi tugas perangkat daerah memberikan pelayanan terbaik bagi pelaku usaha agar kegiatan investasi di Kalimantan Tengah dapat semakin meningkat," tuturnya. Berlianti berharap melalui kegiatan ini semakin memberi kemudahan pelaku usaha dalam merealisasikan dan melaporkan kegiatan usaha.

Ditegaskannya DPMPTSP Kalimantan Tengah senantiasa siap melakukan fasilitasi bagi para pelaku usaha lain yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya, agar kegiatan berusaha dan investasi di Kalimantan Tengah dapat terpantau peningkatannya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687270/dpmptsp-kalteng-fasilitasi-penyelesaian-masalah-wujudkan-iklim-investasi-nyaman, Sabtu 30 Maret 2024
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/335333-dpmptsp-kalteng-bantu-penyelesaian-masalah-wujudkan-iklim-investasi-nyaman, Sabtu 30 Maret 2024

 

Catatan:

Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mengatur Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Pasal 1 angka 9 PP No. 24 Tahun 2018 menyebutkan Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Download: DPMTSP Kalteng Bantu Penyelesaian Masalah Wujudkan Iklim Investasi Nyaman