DPMD Kapuas Luncurkan Aplikasi CMS Tingkatkan Pengelolaan Keuangan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, resmi meluncurkan aplikasi Cash Management System (CMS) bekerja sama dengan PT Bank Kalteng perwakilan Kuala Kapuas.

“Peluncuran aplikasi CMS ini merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisien dalam pengelolaan keuangan di tingkat desa,” kata Kadis PMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, usai kegiatan, Kamis.

Apalikasi CMS ini, lanjutnya, dirancang untuk mempermudah pengelolaan keuangan desa dengan system yang terintegrasi dan berbasis digital.

“Dengan adanya aplikasi CMS ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan transparan,” terangnya.

Selain itu juga, sambungnya, inovasi ini juga dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dana, serta memudahkan  dalam proses pelaporan dan pencatatan keuangan.

“Saat ini sudah ada 80 persen atau sekitar 180 desa di Kabupaten Kapuas, yang menggunakan aplikasi CMS ini,” katanya.

Mantan Kepala Dinas Sosial kabupaten setempat ini berharap aplikasi CMS ini dapat menjadi solusi efektif bagi pengelolaan keuangan desa. Untuk itu, semua desa diharapkan sudah menggunakan aplikasi CMS ini.

“Kami juga berharap dengan adanya aplikasi CMS ini, proses pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik dan dapat dipantau dengan lebih mudah,” harapnya.

Budi menambahkan, sejak dimulainya peluncuran aplikasi tersebut, semua desa yang ada di daerah setempat wajib untuk menggunakan aplikasi CMS ini.

Sementara acara peluncuran aplikasi CMS yang berlangsung di Aula Rumah jabatan Bupati Kapuas, selain dihadiri Kadis PMD Kapuas, Budi Kurniawan, juga dihadiri Asisten I Setda Kapuas Romulus, Kepala Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, Muhammad Rifai.

Asisten I Setda Kapuas Romulus, mengatakan peluncuran aplikasi CMS ini adalah langkah penting dalam memajukan tata kelola keuangan desa.

“Ini adalah momen bersejarah bagi kabupaten setempat. Dengan aplikasi CMS ini, saya berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan desa,” demikian Romulus.

Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penandatangan kerja sama antara DPMD Kabupaten Kapuas dengan PT Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas, dalam rangka program aplikasi CMS tersebut.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/705612/dpmd-kapuas-luncurkan-aplikasi-cms-tingkatkan-pengelolaan-keuangan, Jumat, 19 Juli 2024.
  2. https://www.kalamanthana.id/2024/07/17/tingkatkan-transparansi-pengelolaan-keuangan-desa-pemkab-kapuas-luncurkan-aplikasi-cms/, Rabu, 17 Juli

 

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah kabupaten/kota ke dalam APBD untuk disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD). ADD merupakan kewajiban pemerintah kabupaten/kota, dan bersumber dari APBD minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. ADD dihitung berdasarkan dua aspek, yaitu pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar merupakan aspek pemerataan, di mana setiap desa mendapatkan nilai yang sama. Sementara itu, keadilan tercermin dari formula yang ditetapkan berdasarkan beberapa komponen dalam desa tersebut. Tujuan ADD adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, ADD juga bertujuan untuk meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan. Alokasi dana desa tahun 2024 terdiri dari alokasi kinerja dan tambahan dana desa. Alokasi kinerja dana desa tahun 2024 sebesar Rp2 triliun, yang diberikan kepada 15.124 desa dengan kinerja terbaik. Alokasi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada desa yang memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkeu. Tambahan dana desa sebesar Rp2 triliun dialokasikan untuk insentif desa. Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan dana desa tahun 2024;
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, mengatur mengenai rincian prioritas penggunaan dana desa; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024, mengatur mengenai rincian insentif desa setiap desa tahun 2024.

Download: DPMD Kapuas Luncurkan Aplikasi CMS Tingkatkan Pengelolaan Keuangan