DPMD Kapuas Ajukan Tiga Desa Percontohan Antikorupsi

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, telah mengajukan tiga desa yang diminta oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah untuk diikutsertakan menjadi desa percontohan antikorupsi.

“Ada tiga desa yang sudah kita ajukan sesuai permintaan, Desa Sai Jangkit di Kecamatan Bataguh, Desa Bungai Jaya di Kecamatan Basarang, dan Desa Handiwung di Kecamatan Pulau Petak,” kata Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, di Kuala Kapuas, Rabu.

Dari tiga desa yang diajukan ini, sambungnya, nanti hanya satu desa yang terpilih untuk menjadi desa percontohan antikorupsi. Penilaian ini, nantinya akan dilakukan langsung oleh Inspektorat Kalteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi setiap kabupaten itu, mengajukan tiga desa untuk diikutsertakan dalam desa percontohan anti korupsi. Dari tiga itu, hanya satu saja yang nantinya akan dipilih oleh pihak KPK. Tergantung pihaknya nanti yang akan menilai desa itu masuk dalam kategori desa percontohan anti korupsi,” jelasnya.

Langkah ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan desa, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan mengoptimalkan penggunaan dana desa bagi kepentingan masyarakat setempat.

Pemilihan tiga desa ini bukan tanpa alasan. Desa-desa tersebut dianggap memiliki potensi dan komitmen tinggi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip antikorupsi. Melalui program desa percontohan anti korupsi ini, pemerintah berupaya membentuk sistem pengelolaan yang mampu mencegah tindakan korupsi di tingkat desa.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas pengelolaan anggaran desa, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta mendorong partisipasi warga dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program-program desa.

Dengan diajukannya ketiga desa ini sebagai contoh, diharapkan desa-desa lain di Kabupaten Kapuas dapat meniru dan menerapkan langkah-langkah yang sama dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas, melalui DPMD, akan terus memberikan pendampingan dan pelatihan bagi perangkat desa dan masyarakat untuk memahami serta mengimplementasikan konsep anti korupsi di wilayah mereka.

“Program desa percontohan anti korupsi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif untuk menciptakan lingkungan pemerintahan desa yang bebas dari korupsi, demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Budi Kurniawan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/726033/dpmd-kapuas-ajukan-tiga-desa-percontohan-antikorupsi, Kamis, 31 Oktober 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/10/30/dpmd-kapuas-telah-ajukan-tiga-desa-percontohan-anti-korupsi/, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa “Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”. Dalam Pasal 604 mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI”.

Download: DPMD Kapuas Ajukan Tiga Desa Percontohan Antikorupsi