DPMD Gunung Mas Gandeng Kejari Kawal Pemanfaatan Dana Desa

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kurun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengawalan dan pengawasan pemanfaatan Dana Desa (DD).

Kerja sama antara DPMD dan Kejari menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan di daerah setempat, kata Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard di Kuala Kurun, Kamis

“PKS ini bukanlah semata-mata sebuah formalitas. Ini merupakan komitmen bersama kami, untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” sambungnya.

PKS sekaligus menjadi bukti nyata bahwa lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah bersatu, untuk mencapai tujuan bersama yakni memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Gunung Mas.

Richard menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak, yang telah terlibat dalam proses perencanaan dan persiapan PKS. Dia juga meminta seluruh pihak agar berkomitmen menjalankan PKS dengan sungguh-sungguh dan penuh integritas.

Sementara itu, Kepala DPMD Gunung Mas Yulius mengatakan, PKS ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejari, terkait pemanfaatan DD.

DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Dalam pemanfaatannya ada syarat dan ketentuan yang diatur oleh kementerian terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun dalam pelaksanaan pengelolaannya masih ditemukan penyalahgunaan DD, yang mengakibatkan beberapa kepala desa atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum. PKS ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.

“Kami berharap dengan adanya PKS ini nanti bisa dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan DD, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan DD,” kata Yulius.

Lainnya, Kajari Gunung Mas Sahroni menyampaikan, dari tahun ke tahun anggaran untuk desa semakin besar. Ini menuntut perangkat desa mengelola anggaran secara baik dan benar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan dan pemda hadir untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola DD. Dengan demikian pengelolaan DD tidak bertentangan dengan hukum dan perangkat desa tidak terjerat hukum,” demikian Sahroni.

Untuk diketahui, besaran DD untuk 114 desa di Gunung Mas mencapai sekitar Rp92,9 miliar pada tahun anggaran 2024. Nilai tersebut mengalami peningkatan jika dibanding 2023, di mana saat itu pagu awal DD adalah sekitar Rp91,9 miliar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677427/dpmd-gunung-mas-gandeng-kejari-kawal-pemanfaatan-dana-desa, Kamis, 18 Januari 2024.
  2. https://kaltengonline.com/2024/01/24/dinas-pmd-gumas-gandeng-kejaksaan/, Rabu, 24 Januari

 

Catatan:

Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa. Dana Desa merupakan salah satu pendapatan terbesar desa yang disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Dana Desa digunakan untuk: Mendanai penyelenggaraan pemerintahan, Melaksanakan pembangunan, Membina kemasyarakatan, Memberdayakan masyarakat. Alokasi Dana Desa dihitung dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan keadilan. Alokasi dasar yang sama untuk setiap desa mencerminkan aspek pemerataan, sedangkan formula yang ditetapkan berdasarkan komponen desa mencerminkan aspek keadilan. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran dana desa dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa melalui Rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan Dana Desa di tahun 2024 dibagi menjadi dua, yaitu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (nonearmarked) dan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmarked). Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa. Sedangkan Dana Desa yang ditentukan penggunaannya digunakan untuk BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Download: DPMD Gunung Mas Gandeng Kejari Kawal Pemanfaatan Dana Desa