Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan pembayaran retribusi menggunakan aplikasi Sistem Informasi Retribusi Perdagangan (SIMBIDA).
Kepala Bidang Perdagangan di DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti di Palangka Raya, Minggu, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembayaran retribusi serta mendapatkan informasi yang diperlukan.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemkot untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan retribusi perdagangan," kata Fajar.
Dia menuturkan, dengan SIMBIDA pelaku usaha dapat melakukan transaksi secara cepat dan praktis, serta mengakses berbagai informasi terkait retribusi dengan lebih mudah.
DPKUKMP juga berharap, melalui penerapan aplikasi tersebut, tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar retribusi dapat meningkat, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ucapnya.
Sosialisasi beberapa waktu lalu kepada pelaku usaha yang menyewa kontainer kuliner yang berada di kawasan Jalan Yos Sudarso Ujung atau di kawasan Taman Tunggal Sangomang, yang uang sewanya menjadi PAD setempat.
Dengan adanya aplikasi SIMBIDA tersebut sangat disambut baik oleh pelaku usaha kuliner di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Bahkan mereka merasa terbantu pembayarannya bisa melalui aplikasi.
"Hanya saja mereka memerlukan waktu untuk dalam menggunakan aplikasi SIMBIDA, sehingga mereka mudah dalam melakukan pembayaran retribusi. Sosialisasi aplikasi tersebut akan terus digencarkan," demikian Fajar Bhakti.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/722654/dpkukmp-palangka-raya-sosialisasi-pembayaran-retribusi-melalui-simbida, Minggu, 13 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/394147-sosialisasi-simbida-kemudahan-pembayaran-retribusi-di-palangka-raya, Minggu, 13 Oktober 2024.
Catatan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20). PAD memiliki peran penting dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai program pembangunan dan menyediakan layanan bagi masyarakat. Peningkatan PAD juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi daerah tersebut meningkat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan (Pasal 1 angka 22).
Download: DPKUKMP Palangka Raya Sosialisasi Pembayaran Retribusi Melalui SIMBIDA