DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Bayar Retribusi di Kawasan Kuliner Yos Sudarso

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memperingati pelaku usaha kuliner Tunggal Sangomang yang ada di kawasan Jalan Yos Sudarso, untuk wajib melakukan pembayaran retribusi dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi daerah.

"Pemasangan spanduk ini sebagai peringatan atau teguran bagi pelaku usaha kuliner agar bisa segera membayar retribusi daerah," kata Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, Sabtu.

Ia mengatakan, pemasangan sepanduk tersebut melibatkan Satpol PP Kota Palangka Raya.

Selain itu, kata Samsul Rizal, pemasangan spanduk ini dilakukan di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak

"Spanduk yang di pasang ini diharapkan bisa dapat mengingatkan para pelaku usaha kuliner di Taman Tonggal Sangumang agar membayar retribusi daerah sebelum tanggal jatuh tempo," kata Samsul Rizal.

Ia mengungkapkan, bahwa pemerintah kota melalui DPKUKMP Palangka Raya tidak bosan-bosanya untuk terus berinovasi dan gebrakan dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.

"Dalam waktu dekat ini, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah. Ayo bayar retribusi tempat usaha Anda tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo," demikian Samsul Rizal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/741022/dpkukmp-palangka-raya-pasang-spanduk-bayar-retribusi-di-kawasan-kuliner-yos-sudarso, Sabtu, 18 Januari 2025.
  2. https://zonakota.com/2025/01/18/dpkukmp-palangka-raya-pasang-spanduk-imbauan-bayar-retribusi-daerah/, Sabtu, 18 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Download: DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Bayar Retribusi di Kawasan Kuliner Yos Sudarso