DPKP Kotim Kembangkan Pertanian Jagung untuk Pasokan Pabrik Pakan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan mengembangkan pertanian jagung untuk memasok kebutuhan bahan baku pabrik pakan ternak.

“Tahun ini kami mengembangkan pertanian jagung di sembilan kecamatan dan sudah kami terima bibitnya dari pusat, ini untuk dukungan pabrik pakan ternak,” kata Kepala DPKP Kotim Sepnita di Sampit, Sabtu.

Sepnita menjelaskan, program pengembangan pertanian jagung ini sebenarnya merupakan program Kementerian Pertanian (Kementan) untuk sejumlah wilayah di Indonesia. Sedangkan, untuk Kotim mendapat bantuan benih jagung dengan jenis hibrida untuk lahan seluas 390 hektare.

Bantuan benih jagung kemudian dibagi untuk sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Telaga Antang 50 hektare, Parenggean 89 hektare, Mentaya Hulu 86 hektare, Cempaga Hulu 48 hektare, Baamang 25 hektare, Seranau 20 hektare, Mentawa Baru Ketapang 30 hektare, Mentaya Hilir Utara 20 hektare dan Mentaya Hilir Selatan 22 hektare.

“Selain bantuan benih dari APBN, kita juga mendapat bantuan obat-obatan dari APBD Provinsi. Sedangkan, kita di kabupaten turut dalam pengadaan herbisida. Dengan kolaborasi dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kita berharap hasil pertanian jagung bisa maksimal,” tuturnya.

Ia melanjutkan, hasil panen jagung ini rencananya akan digunakan untuk memasok bahan baku pembuatan pakan ternak yang saat ini tengah proses pembangunan. Pabrik pakan ternak yang dibangun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Kecamatan Parenggean, Kotim tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2024.

Oleh sebab itu, DPKP Kotim mengatur jadwal tanam jagung pada awal Agustus ini, dengan masa tanam jagung yang berkisar 3 bulan maka waktu panen berdekatan dengan selesainya pembangunan pabrik pakan.

“Kami berkoordinasi dengan pihak pengembang dan mereka ingin hasil panen pertama jagung digunakan untuk pasokan pabrik pakan, makanya kami jadwalkan awal Agustus ini mulai tanamnya,” jelas Sepnita.

Dengan adanya stimulan dari pemerintah melalui bantuan benih dan lainnya serta tersedianya pasar yang jelas dan siap menampung hasil panen, yakni berupa pabrik pakan ternak maka diharapkan pertanian jagung di Kotim semakin berkembang dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

Sepnita menyampaikan, selama ini pertanian jagung hibrida di Kotim sangat sedikit, kalaupun ada biasanya hanya untuk konsumsi pribadi. Hal ini disebabkan, pasar untuk jagung hibrida di Kotim belum jelas, sehingga petani kurang berminat mengembangkan pertanian jagung jenis ini.

Kebanyakan hanya mengembangkan jagung manis dan itupun hanya pada momentum tertentu seperti menjelang pergantian tahun, disamping itu jagung manis kurang cocok untuk bahan baku pembuatan pakan ternak.

“Kalau pasarnya sudah jelas, untuk kebutuhan pabrik pakan insyaallah masyarakat atau petani lebih tertarik untuk mengembangkan pertanian jagung. Di sisi lain, harga pakan ternak bisa lebih murah sehingga banyak manfaatnya bagi sektor pertanian kita,” demikian Sepnita.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/708707/dpkp-kotim-kembangkan-pertanian-jagung-untuk-pasokan-pabrik-pakan, Minggu, 04 Agustus
  2. https://www.tintaborneo.com/2024/08/dukung-pabrik-pakan-ternak-lokal-pemkab-kotim-kembangkan-tanaman-jagung/, Senin, 05 Agustus 2024.

Catatan:

Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa bibit tanaman jagung untuk mendukung pabrik pakan ternak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah.  Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download: DPKP Kotim Kembangkan Pertanian Jagung untuk Pasokan Pabrik Pakan