DPKP Kobar Gelar Gerakan Pangan Murah Peringati Harkannas 2024

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah kembali menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan pada peringatan Hari Ikan Nasional (Harkannas) 2024.

"GPM ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Ikan Nasional, dan juga bertujuan menstabilkan harga pasar, sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhan tanpa terbebani kenaikan harga yang fluktuatif," kata Plt Kepala DPKP Kobar Rusliansyah di Pangkalan Bun, Kamis.

Dia mengatakan, pada pelaksanaan Gerakan Pasar Murah tersebut, pihaknya tidak bergerak sendiri, tetapi bekerja sama dengan Bulog Cabang Pangkalan Bun.

“GPM bisa terlaksana juga atas dukungan dari Bulog yang selama ini menjadi mitra DPKP Kobar, dalam pelaksanaan GPM sebelum-sebelumnya yang dilaksanakan di setiap kecamatan dan desa,” ucapnya.

Menurutnya, pasar murah ini menjadi kegiatan yang selalu di tunggu - tunggu oleh masyarakat, karena kehadiran program tersebut masyarakat merasa terbantu.

“Kegiatan ini selalu dinanti-nanti oleh masyarakat dikarenakan sangat membantu atas tersedianya bahan pangan pokok dengan harga terjangkau di bawah harga pasar, dalam upaya mendukung stabilisasi pasokan dan harga pangan,” tuturnya.

Dia menyebut, ada beberapa bahan pokok yang tersedia dalam pasar murah ini, di antaranya sekitar 600 kilogram gula,180 piring telur ayam lokal serta beras premium 1,3 ton habis terjual.

Rusliansyah menambahkan, pasar murah tersebut tidak hanya menjadi ajang untuk memperingati Hari Ikan Nasional, tetapi juga sebagai upaya nyata pemerintah menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan harga yang lebih terjangkau.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/722098/dpkp-kobar-gelar-gerakan-pangan-murah-peringati-harkannas-2024, Kamis, 10 Oktober 2024.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/peringatan-harkannas-ke-11-dpkp-kobar-gelar-lomba-masak-serba-ikan-, Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Catatan:

Pasar murah atau pasar penyeimbang merupakan salah satu kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan serta stabilitas harga bahan pangan bagi seluruh masyarakat yang diselenggarakan pemerintah kabupaten setempat melalui belanja subsidi yang masuk dalam rincian belanja operasi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 56 ayat (1) belanja operasi dirinci atas jenis:

  1. Belanja Pegawai;
  2.  Belanja Barang dan Jasa;
  3. Belanja Bunga;
  4.  Belanja Subsidi;
  5.  Belanja Hibah; dan
  6. Belanja Bantuan Sosial.

Selain itu, ketentuan mengenai Belanja Subsidi juga diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Ketentuan Terkait Belanja Operasi yang menyatakan bahwa:

  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan belanjasubsidi agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat.
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan pelayanan publik antara lain dalam bentukpenugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
  • Badan usaha milik negara, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
  • Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan yang bertujuan untuk memberikan kesimpulan atas kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
  • Hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi tahun anggaran berikutnya.
  • Penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
  • Pemerintah daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD tahun anggaran berkenaan pada SKPD terkait.
  • Untuk pemberian subsidi kepada BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum mengacu pada Peraturan Menteri.
  • Pemberian subsidi berupa bunga atau bagi hasil kepada usaha mikro kecil dan menengah pada perorangan tidak perlu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Download: DPKP Kobar Gelar Gerakan Pangan Murah Peringati Harkannas 2024