Ditreskrimsus Polda Kalteng tangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin

Sumber gambar: kalteng.antaranews.com

Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah bersama Polres jajaran, menangkap 34 pelaku pertambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah hukum Polda setempat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyanto, di Palangka Raya, Kamis, mengatakan dari 34 pelaku yang ditangkap terdiri dari 22 kasus dari berbagai daerah.

"Pengungkapan tersebut tentunya dibantu masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, kemudian setelah dilakukan penyelidikan benar dan pelakunya langsung ditangkap," kata Setyo. Dia menuturkan, dalam aksinya para pelaku melakukan pertambangan tanpa izin tersebut di atas lahan di luar konsesi dan izin usaha pertambangan (IUP). Pelaku membuka lahan menggunakan alat berat excavator dan kemudian memulai aktivitas menambang.

Tetapi dari 34 pelaku yang berhasil diamankan, keseluruhannya merupakan perorangan atau usaha pribadi. Pihaknya belum menemukan adanya penambangan yang dilakukan atau dimodali oleh sebuah perusahaan atau korporasi. "Tapi tetap kami lakukan pengembangan terhadap seluruh pelaku. Kalaupun ada, tentu akan kami tindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dari seluruh pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1,4 kilogram emas, 3.226 kilogram zircon, empat unit truk, lima unit excavator dan seperangkat alat pertambangan.

"Seluruh pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," demikian Erlan Munaji.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/652317/ditreskrimsus-polda-kalteng-tangkap-34-pelaku-pertambangan-tanpa-izin, Kamis, 24 Agustus 2023.
  2. https://mediahub.polri.go.id/image/detail/15865-polda-kalteng-berhasil-ringkus-34-pelaku-pertambangan-ilegal, Jumat, 25 Agustus 2023.

 

Catatan:

Peraturan berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah sebagian dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kegiatan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuhtumbuhan. Adapun IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi dan perseorangan.

Dalam menjalankan usaha pertambangan mineral dan batubara memerlukan izin. Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 yang diantaranya mengatur setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Berkaitan dengan pengaturan lebih lanjut tentang Izin Usaha Pertambangan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Peraturan Menteri ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Download: Ditreskrimsus Polda Kalteng tangkap 34 pelaku pertambangan tanpa izin