Sampit (ANTARA) - Komitmen kuat ditunjukkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur dalam membuka keterisolasian informasi dan telekomunikasi, bahkan ditargetkan pada 2025 seluruh desa sudah terjangkau sinyal internet.
"Saya bisa memastikan bahwa 2025 itu tidak ada lagi kita blank spot (tidak ada sinyal) maupun susah sinyal karena ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Kepala Diskominfo Kotawaringin Timur, Marjuki di Sampit, Selasa.
Luasnya wilayah dan masih terbatasnya infrastruktur jalan dan listrik di KabupatenKotawaringinTimur, menjadi tantangan besar dalam perluasan jangkauan informasi dan telekomunikasi di daerah ini.
Diskominfo terus mencari cara agar keterisolasian informasi dan telekomunikasi di pelosok bisa segera diatasi. Kini solusi ditemukan yakni mengunakan perangkat "very small aperture terminal" (VSAT) dan Starlink
Perangkat ini berupa antena parabola kecil yang menggunakan satelit untuk jalur komunikasinya sehingga bisa digunakan di lokasi terpencil. Perbedaannya, VSAT bisa digunakan meski tidak ada pasokan listrik, sedangkan Starlink yang disediakan Diskominfo memerlukan pasokan listrik.
Tahun ini Kotawaringin Timur mendapat bantuan dari Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) sebanyak 31 unit VSAT. Saat ini sudah terpasang di 24 lokasi dan sisanya akan dituntaskan tahun ini.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga melakukan pengadaan sendiri berupa empat unit Starlink untuk desa-desa di pelosok. Dengan begitu, tahun ini total ada 35 lokasi yang dipasang perangkat pemancar sinyal internet. Marjuki menjelaskan, dari 168 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kotawaringin Timur, dulunya terdapat 8 desa tidak ada sinyal atau blank spot dan 30 desa susah sinyal. Dari jumlah tersebut kini tidak ada lagi desa tanpa sinyal, yang tersisa hanya 6 desa susah sinyal.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Agus Pria Dany menyerahkan bantuan perangkat sinyal internet kepada Kepala Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, Senin (28/10/2024). ANTARA/HO-Diskominfo Kotim
"Enam desa susah sinyal itu sudah kita usulkan untuk pengadaan di tahun 2025. Kita juga akan memperbanyak untuk lokasi-lokasi pelayanan publik dan pendidikan di desa, serta di pusat-pusat keramaian di kota," demikian Marjuki.
Terobosan pemasangan internet gratis hingga desa di pelosok ini pun disambut gembira masyarakat setempat karena dinilai sangat bermanfaat. Masyarakat mendukung upaya ini ditingkatkan agar berdampak besar terhadap kemajuan desa.
"Kami sangat bersyukur dan gembira karena setelah belum lama ini listrik sudah sampai ke desa kami, kini desa kami juga dibantu pemasangan internet," kata Kepala Desa Sungai Hanya Kecamatan Antang Kalang, Aloki Anjaskan.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Desa Biru Maju Kecamatan Telawang, Juliandi Asry Rozikin Yoyota. Dia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Diskominfo yang telah memasangkan perangkat sinyal internet di kantor desa mereka.
"Perangkat internet ini sangat bermanfaat bagi kami, terutama untuk pelayanan masyarakat seperti untuk melakukan tugas perbendaharaan Siskeudes, Sipades, SDJS, pengelolaan profil desa dan website desa. Semoga ini bermanfaat bagi kami untuk memajukan Desa Biru Maju. Kami sangat berterima kasih," ujarnya.
Warga Desa Purwogunarto juga berterima kasih atas bantuan perangkat sinyal internet tersebut. Dia memuji komitmen pemerintah daerah dalam percepatan pemerataan pembangunan, dalam hal ini di bidang informasi dan telekomunikasi.
"Berkat bantuan ini, sekarang kami bisa menikmati internet gratis di lingkungan kantor desa berkat dipasangnya perangkat internet Starlink oleh pemerintah daerah," demikian Purwogunarto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725773/diskominfo-kotim-targetkan-2025-tidak-ada-lagi-desa-susah-sinyal, Rabu, 30 Oktober 2024.
- https://seputarborneo.com/news/13140_Pemkab_Kotim_Targetkan_2025_Semua_Desa_Sudah_Terjangkau_Internet.html, Rabu, 30 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat membangun jaringan internet guna memudahkan masyarakat dalam mengakses teknologi informasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Diskominfo Kotim Targetkan 2025 Tidak Ada Lagi Desa Susah Sinyal