Dishub Kotim Siapkan Rp550 Juta untuk Peremajaan Lampu Lalu Lintas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyiapkan anggaran Rp550 untuk peremajaan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu lalu lintas  “Traffic light (lampu lalu lintas) yang mati tahun ini akan diperbaiki semua, tapi masih dalam proses. Selain itu, ada beberapa titik yang akan dilakukan peremajaan,” kata Kepala Dishub Kotim Suparmadi di Sampit, Jumat.

Ia menyampaikan, anggaran Rp550 juta tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Kotim tahun 2024. Rencananya anggaran tersebut akan digunakan untuk peremajaan tiga traffic light di Kota Sampit. Dengan rincian sebagai berikut, traffic light simpang tiga Jalan Achmad Yani - Jalan Suprapto atau depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DKP) Kotim senilai Rp200 juta.

Traffic light simpang empat Jalan Siswondo Parman - Jalan RA Kartini atau dibelakang SMPN 1 Sampit senilai Rp250 juta. Lalu, simpang empat Jalan Pemuda - Jalan Tjilik Riwut - Jalan Pramuka senilai Rp100 juta. Ketiga titik traffic light ini dipilih untuk peremajaan karena kondisi kerusakannya dinilai sudah parah dan tak cukup hanya dengan perbaikan biasa.

“Kalau kerusakan kecil kami akan menurunkan petugas teknis, tapi kalau yang di depan DKP itu memang agak parah dan tidak bisa lagi diperbaiki, harus service total,” jelasnya. Di Kota Sampit ada 16 traffic light. Suparmadi tak memungkiri cukup banyak traffic light yang sering mati. Menurutnya, hal tersebut disebabkan beberapa faktor, antara lain kondisi cuaca, getaran dari kendaraan yang melintas, dan termakan usia.

Dishub Kotim pun berupaya untuk terus melakukan perbaikan hingga peremajaan secara bertahap, agar semua traffic light dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Meski, ia tidak menyebutkan secara pasti waktu peremajaan tersebut dilaksanakan. “Intinya tahun ini kita proses semua traffic light yang bermasalah, semoga tidak ada hambatan. Kami berupaya agar traffic light itu bisa berfungsi sebagaimana mestinya,” ucapnya.

Sementara itu, tak sedikit warga yang mengeluhkan traffic light yang mati di Kota Sampit, sehingga membuat lalu lintas semrawut.. Terutama di jalan yang arus lalu lintasnya cukup padat, seperti simpang empat Jalan Pemuda - Jalan Tjilik Riwut - Jalan Pramuka.

Salah seorang pengendara, Heny mengaku merasa tidak aman ketika melintas di persimpangan tersebut lantaran banyak pengendara yang melajukan kendaraan dengan kencang.

“Apalagi kalau jam berangkat dan pulang kerja jalanan pasti ramai, kebanyakan pengendara tidak mau mengalah bikin lalu lintas kurang aman dan nyaman,” ujarnya.

Heny pun berharap pemerintah daerah segera memperbaiki traffic light yang rusak demi keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/685497/dishub-kotim-siapkan-rp550-juta-untuk-peremajaan-lampu-lalu-lintas, Jumat, 15 Maret 2024
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/333768-kotim-alokasikan-rp550-juta-optimalkan-fungsi-lampu-lalu-lintas, Kamis 14 Maret 2024

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:

1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai

2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.

3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh  dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.

6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Dishub Kotim Siapkan Rp550 Juta untuk Peremajaan Lampu Lalu Lintas