Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menerima bantuan berupa baju pelampung atau "life jacket dan ring buoy dari PT Pelni Cabang Kumai dan PT Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai
"Terima kasih atas bantuan life jacket dan ring buoy yang telah diberikan. Bantuan-bantuan tersebut akan kami inventaris dan kami kelola dengan mekanisme pinjam-pakai untuk keperluan masyarakat maupun pihak-pihak lain yang ingin meminjam," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Bantuan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dishub Kabupaten Kobar yang didampingi oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kumai.
Amir mengatakan, pihaknya menerima bantuan baju pelampung sebanyak 175 buah dan ring buoy sebanyak tiga buah.
"Life jacket dari PT Pelni sebanyak 160 buah. Kemudian dari PT Dharma Lautan Utama memberikan bantuan life jacket sebanyak 15 buah dan ring buoy sebanyak 3 buah," ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa bantuan yang di terima oleh pihaknya tersebut nantinya akan di kelola untuk di pinjam pakaikan kepada pihak-pihak yang memerlukan.
"Tentunya, dengan syarat untuk mengajukan surat permohonan terlebih dahulu, dengan melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab," jelasnya.
Amir menambahkan, sinergisitas yang baik harus terus di tingkatkan untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Kobar.
"Melalui bantuan ini merupakan bentuk sinergi sebagai bentuk peran aktif pemerintah maupun BUMN serta perusahaan swasta untuk hadir memberikan bantuan dan kemudahan untuk masyarakat," demikian Amir Hadi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/711223/dishub-kobar-terima-bantuan-175-baju-pelampung, Kamis, 15 Agustus
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/dishub-kobar-terima-bantuan-life-jacket-dan-ring-buoy-dari-pt-pelni-dan-pt-dlu, Rabu, 14 Agustus 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa baju pelampung. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.