Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melakukan pemasangan plang kepemilikan tanah di lokasi rencana bandar udara atau bandara baru.
"Pemasangan plang tersebut dalam rangka untuk mengamankan aset milik pemerintah Kabupaten Kobar," kata Kepala Dishub Kobar Amir Hadi di Pangkalan Bun, Kamis.
Lokasi rencana bandara baru tersebut berada di Kecamatan Kumai. Lokasi ini dinilai strategis untuk pembangunan bandara tersebut.
Dia mengatakan, bahwa anggotanya melakukan pemasangan plang tersebut bersama dengan personel dari Pemerintah Kecamatan Kumai dan pemerintah desa setempat.
“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mengamankan aset milik pemerintah daerah, agar aset ini tidak hilang dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Amir menjelaskan, bahwa rencana lokasi bandara baru di Kecamatan Kumai tersebut, pada Oktober 2022 baru pelepasan status kawasan lahan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah pelepasan status kawasan lahan, secara bertahap dilakukan proses administrasi dokumen kepemilikan tanah bandara baru yang berlokasi di empat desa di wilayah Kecamatan Kumai,” jelasnya.
Dia menambahkan, empat desa tersebut yakni Desa Sebuai Timur, Keraya, Teluk Bogam, dan Sungai Bakau dengan luas kurang 2.058 hektare.
Dia mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar pada tahun anggaran 2025, berencana akan melakukan pembangunan pagar di lahan yang akan dibangun bandara baru tersebut.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/733505/dishub-kobar-tegaskan-kepemilikan-lahan-bandara-baru, Jumat, 29 November 2024.
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/upaya-amankan-aset-dishub-kobar-pasang-plang-kepemilikan-tanah-di-lokasi-rencana-bandara-baru, Selasa, 26 November 2024.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Dishub Kobar Tegaskan Kepemilikan Lahan Bandara Baru