Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah menambah kuota sekolah yang melaksanakan Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama sekolah yang berada di luar kota atau pinggiran kota.
Sekretaris Disdik Palangka Raya Aprae Vico Ranan di Palangka Raya, Rabu, mengatakan sekolah yang akan mendapatkan kuota melaksanakan MBG itu berada di Kelurahan Katimpun.
"Ada lima sekolah yang akan melaksanakan MBG di Kelurahan Katimpun, SD satu, SMP satu dan TK tiga. Untuk total peserta didiknya sekitar 500 orang," terang Vico.
Dia menuturkan, pendanaan MBG nantinya ditanggung pemerintah pusat. Sedangkan daerah hanya mengusulkan sekolah-sekolah mana saja yang direkomendasikan melaksanakan kegiatan tersebut.
Dalam hal ini pihaknya juga masih melakukan komunikasi atau bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di daerah setempat, sehingga nantinya hal tersebut benar-benar dapat berjalan lancar.
"Komunikasi terkait penambahan kuota sekolah yang akan melaksanakan MBG di Palangka Raya berjalan dengan baik. Dalam waktu dekat ini kegiatan tersebut segera direalisasikan sesuai apa yang sudah disepakati antara Disdik dan SPPG," ucapnya.
Sebelumnya Disdik Kota Palangka Raya juga sudah menjadwalkan 33 sekolah yang melaksanakan MBG. Dari 33 sekolah tersebut ada sekitar 3.500 peserta didik yang akan menerima MBG tersebut.
Selain dana dari pemerintah pusat, pihak disdik juga menerima dari pihak ketiga yakni Best Western Hotel yang berada di Palangka Raya. Pihak Disdik setempat juga berharap pihak ketiga yang ada di daerah setempat bisa melakukan hal yang sama.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/741394/disdik-palangka-raya-tambah-kuota-sekolah-luar-kota-laksanakan-mbg, Selasa, 21 Januari 2025.
- https://indoposco.id/nusantara/2025/01/21/palangka-raya-tambah-kuota-sekolah-yang-masuk-dalam-program-mbg, Selasa, 21 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 medefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusu serta ibu hamil, ibu menyusui dan anakbalita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Download: Disdik Palangka Raya Tambah Kuota Sekolah Luar Kota Laksanakan MBG