Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOSP Sesuai Aturan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengingatkan agar sekolah agar dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Kami ingatkan agar sekolah berhati-hati dalam pengelolaan dana BOSP dan selalu mengikuti aturan, supaya operasional sekolah berjalan lancar dan tidak terlibat masalah,” kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah di Sampit, Minggu.

BOSP adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah. Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari.

Bertujuan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial.

Dalam berbagai kesempatan, ia telah mengingatkan sekolah untuk betul-betul memahami aturan pengelolaan dana BOSP. Sebab, kurangnya pemahaman kerap menyebabkan kesalahan dalam pengelolaan dana BOSP dan ASN yang bersangkutan berpotensi terlibat masalah hukum.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 63 Tahun 2023 telah memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP.

“Sehingga, setiap sekolah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana BOSP dengan berpedoman pada peraturan tersebut,” imbuhnya.

Beberapa poin penting yang perlu dicermati dari peraturan tersebut adalah, sekolah diwajibkan menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan pendidikan masing-masing, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Selanjutnya, penggunaan dana harus tepat sasaran. Melalui perencanaan PBD, maka dana BOSP yang digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien.

Pelaporan dan pertanggungjawaban, setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Disdik dan Inspektorat yang bertugas mengawasi dan mengevaluasi untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Ia menambahkan, pada 2023 lalu memang ada beberapa sekolah yang keliru dalam penyaluran dana BOSP. Kesalahan ini terjadi karena ASN yang mengelola tidak memahami dengan benar aturan penggunaan dana BOSP, bukan atas unsur sengaja atau ingin korupsi.

Kesalahan dalam memahami juknis bisa terjadi disebabkan adanya mutasi kerja dari ASN yang sebelumnya mengelola dana BOSP. Di sisi lain, juknis pengelolaan dana BOSP juga beberapa kali berubah.

Kendati, pada akhirnya permasalahan tersebut telah diatasi dengan cara pihak terkait mengembalikan dana yang sudah disalurkan ke kas dana BOSP sekolah untuk selanjutnya disalurkan sesuai juknis yang berlaku.

“Maka dari itu kami meminta setiap sekolah agar memahami betul-betul aturan yang berlaku, supaya kejadian serupa tidak terulang dan penyaluran dana BOSP tepat sasaran dan peruntukannya,” demikian Irfansyah.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/707227/disdik-kotim-ingatkan-sekolah-kelola-dana-bosp-sesuai-aturan, Minggu, 28 Juli 2024.
  2. https://kalteng.tribunnews.com/2024/07/02/disdik-kotim-tegaskan-sekolah-diwajibkan-kelola-dan-gunakan-dana-bos-sesuai-petunjuk-teknis?page=1, Selasa, 02 Juli 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.

Dana BOSP adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi: SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK. Dana BOS terdiri atas dana BOS Reguler dan dana BOS Kinerja.

Download: Disdik Kotim Ingatkan Sekolah Kelola Dana BOSP Sesuai Aturan